Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak atas tansaksi dengan Organisasi Internasional ( Bukan Subyek pajak)
Perlakuan Pajak atas tansaksi dengan Organisasi Internasional ( Bukan Subyek pajak)
Dear All,
Mo nanya nih, kantorku ( usaha konstruksi) mendapatkan order pekerjaan untuk membangun gedung untuk keperluan organisasi internasional yang notabene tidak masuk sebagai subyek pajak dalam negeri.
yang jadi pertanyaan, apakah kontrak jasa pembuatan gedung tsb harus ditambahkan PPN 10 % ? dan apakah atas jasa konstruksi tsb kantorku dipotoh pph 23
Kalo PPN harus disetor siapa yang menyetor?
Kalo PPh dipotong siapa yang menyetor?mohon pencerahannnya,
Thanks
Kalo PPH dipotong siapa yang menyetor?
rekan Maz,
PPn adalah pajak atas Objek, jadi tetap dikenakan tidak melihat apakah diberikan kepada bukan subjek pajak.
PPh karena Subjeknya tidak memotong, jadi wajib disetor sendiri oleh kontraktor.- Originaly posted by budianto:
rekan Maz,
PPn adalah pajak atas Objek, jadi tetap dikenakan tidak melihat apakah diberikan kepada bukan subjek pajak.
PPh karena Subjeknya tidak memotong, jadi wajib disetor sendiri oleh kontraktor.Setuju, nambah dikit, PPN-nya mereka yg bayar sesuai dgn jumlah yang tertera dlm FP yang diterbitkan oleh pemberi jasa (kantor Maz). Trus PPN tsb dihitung/dilaporkan dalam SPT Masa PPN (pemberi jasa), kalo kurang bayar harus disetor (oleh pemberi jasa)
Sepertinya masuk ke kode 08 (PPN dibebaskan)
PPh atas transaksi final diberikan kepada bukan subjek pajak harus disetor sendiri.- Originaly posted by juni:
Sepertinya masuk ke kode 08 (PPN dibebaskan)
kode 08 digunakan untuk BKP/JKP strategis yg dibebaskan oleh pemerintah.
jadi tetap pakai kode 01 (baca lampiran PER-159 tahun 2006) - Originaly posted by juni:
Sepertinya masuk ke kode 08 (PPN dibebaskan)
kode 08 digunakan untuk BKP/JKP strategis yg dibebaskan oleh pemerintah.
jadi tetap pakai kode 01 (baca lampiran PER-159 tahun 2006) - Originaly posted by juni:
Sepertinya masuk ke kode 08 (PPN dibebaskan)
kode 08 digunakan untuk BKP/JKP strategis yg dibebaskan oleh pemerintah.
jadi tetap pakai kode 01 (baca lampiran PER-159 tahun 2006) vienna convention? bukannya 08 juga?
- Originaly posted by juni:
Sepertinya masuk ke kode 08 (PPN dibebaskan)
kode 08 digunakan untuk BKP/JKP strategis yg dibebaskan oleh pemerintah.
jadi tetap pakai kode 01 (baca lampiran PER-159 tahun 2006) Penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan
bukannya begitu kode 01 itu?
berarti kalo 01 organisasinya tidak mendapat fasilitas pajak, kalo 08 untuk organisasi yang mendapatkan fasilitas pajak?
Begitu?Rekan Budianto enternya kebanyakan
Originaly posted by Maz bany:apakah atas jasa konstruksi tsb kantorku dipotoh pph 23
Jasa Konstruksi Final (per No 51 tahun 2008