Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)
Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)
Dear all
Mo nannya nih, kantorku dapat order dari salah satu organisasi internasional untuk pembuatan gedung nah perlakuan atas transaksi tsb gimana ya?
apakah di nilai kontrak harus ditambah PPN 10 % dan apakah kantorku di kenakan potongan pph atas jasa konstruksi?mohon pencerahannnya
thanks
Dear Friend Maz Bany
1. Organisasi Internasional tertentu ditetapkan UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan sebagai "Bukan Subyek Pajak" sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak antara lain adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Kcputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
a. Indonesia menjadi organisasi tersebut;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.04/2003, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 2 ayat (1), organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat:
1) Indonesia menjadi organisasi tersebut,
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
b. Pasal 3, organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tsb, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan.Demikian info untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
maz bany, dari penjelasan ritzky di atas, tentunya memberikan referansi peraturan yang terkai dengan PPh, dan dapat disimpulkan bahwa jika organisasi internasional dimaksud termasuk dalam kriteria di atas maka organisasi tersebut bukan subyek PPh dan tidak wajib melakukan pemotongan PPh atas penyerahan jasa konstruksi tersebut. jadi perlu dipastikan apakan organisasi internasional termasuk dalam kriteria yang disampaikan oleh ritzky. Sehingga PPh atas penghasilan penyerahan jasa tersebut harus dihitung secara self assessment oleh perusahaan maz bany sendiri.
Mengenai PPN menurut pendapat saya, wajib dikenakan karena tidak ada pengecualian bagi penerima jasa. PPN atas penyerahan jasa tidak dikenakan hanya jika penyerahan tersebut dilakukan di luar daerah pabean, atau melekat pada barang tidak bergerak di luar daerah pabean, atau dimanfaatkan diluar daerah pabean. salam