Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)

  • Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)

  • Maz bany

    Member
    5 February 2009 at 4:08 pm
  • Maz bany

    Member
    5 February 2009 at 4:08 pm

    Dear all

    Mo nannya nih, kantorku dapat order dari salah satu organisasi internasional untuk pembuatan gedung nah perlakuan atas transaksi tsb gimana ya?
    apakah di nilai kontrak harus ditambah PPN 10 % dan apakah kantorku di kenakan potongan pph atas jasa konstruksi?

    mohon pencerahannnya

    thanks

  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 5:10 pm

    Rekan Mazbany,

    1. Jelas, harus ditambah PPN
    2. Organisasi I'national tsb bukan subjek pajak apabila memnuhi syarat :
    a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
    b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

    Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak tsb ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan keputusannya blm terbit.

  • L3V1

    Member
    9 February 2009 at 4:44 pm

    Untuk transaksi dg Org.Internasional, Faktur Pajaknya menggunakan Kode 080.
    Tapi, org.Inter tsb. harus menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Deplu atau Sekneg agar PPN-nya dibebaskan.
    sepanjang Org.inter tidak dapat menunjukkan SKB, maka PPN tsb harus dipungut oleh PKP penjual.

    untuk PPh-nya…
    karna Org.Inter bukan merupakan subjek pajak & tidak ada NPWP, maka Pemberi Jasa tidak dilakukan pemotongan PPh.

    mungkin ada tambahan…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now