Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)
Perlakuan pajak atas transaksi dgn organisasi Internasional ( No subyek Pajak)
Dear all
Mo nannya nih, kantorku dapat order dari salah satu organisasi internasional untuk pembuatan gedung nah perlakuan atas transaksi tsb gimana ya?
apakah di nilai kontrak harus ditambah PPN 10 % dan apakah kantorku di kenakan potongan pph atas jasa konstruksi?mohon pencerahannnya
thanks
Rekan Mazbany,
1. Jelas, harus ditambah PPN
2. Organisasi I'national tsb bukan subjek pajak apabila memnuhi syarat :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak tsb ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan keputusannya blm terbit.
Untuk transaksi dg Org.Internasional, Faktur Pajaknya menggunakan Kode 080.
Tapi, org.Inter tsb. harus menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Deplu atau Sekneg agar PPN-nya dibebaskan.
sepanjang Org.inter tidak dapat menunjukkan SKB, maka PPN tsb harus dipungut oleh PKP penjual.untuk PPh-nya…
karna Org.Inter bukan merupakan subjek pajak & tidak ada NPWP, maka Pemberi Jasa tidak dilakukan pemotongan PPh.mungkin ada tambahan…