Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PERUSAHAAN TERTUTUP OLEH OP
PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM PERUSAHAAN TERTUTUP OLEH OP
Jika saya OP menjual saham perusahaan tertutup dengan rincian sbb:
Nominal Rp 1.000.0000
Jual 1.000.000.000
Jasa broker 100.000.000
1. Apakah fee broker/konsultan bisa dipotongkan dari Capital Gain untuk perhitungan pajaknya?
2. Apakah biaya tersebut termasuk dalam 3M Pajak (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) sehingga bisa diperhitungkan untuk memperoleh Net Gain dari transaksi ini?
saya tangkap pertanyaan rekan berfokus pada OP yah.
1. Apakah OP tsb melakukan pembukuan? bila tidak, maka jawaban poin 2, biaya tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan.
2. dalam hal untuk menghitung pajak, Jawaban poin 1 sama dengan poin 2 dengan syarat diatas.
Atas keuntungan 990 juta (1 miliar kurang 10 juta) dikenakan pajak progresif tarif pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%) . Tentunya perhitungannya tidak berdiri sendiri melainkan keuntungan 990juta digabung dengan penghasilan lain (bila ada) kurangi PTKP dan dilapor di SPT Tahunan.
Demikian yang saya ketahui.