Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Pajak atas transaksi via Electronic-Banking
Perlakuan Pajak atas transaksi via Electronic-Banking
Mohon petunjuk, maklum baru kerja.. Saya bingung mencari transaksi yang dilakukan e-banking (yg terdiri dari : internet-banking, mobile-banking & phone-banking),, itu perlakuan pajaknya bagaimana ya?? (baik PPh Pot-put maupun PPNnya)…
sebagai contoh kayak pembayaran atw pembelian yg dilakukan lwt M-banking… terimakasih atas jawabannya__ best regards KIMIperlakuan pajak? Pembelian dan pembayaran lewat transaksi elektronik dapat diakui sebagai alat bukti bagi pihak manapun (mestinya pajak juga) kan udah ada UU transaksi elektronik. Ada pendapat lain?
jelasin dulu donk traksaksinya apa… banking2an itu kan salah satu cara pembayaran pembayaran… pembayaran atas transaksi apa nieh?