Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan Pajak atas transaksi via Electronic-Banking

  • Perlakuan Pajak atas transaksi via Electronic-Banking

  • Kimi

    Member
    18 December 2008 at 4:38 pm

    Mohon petunjuk, maklum baru kerja.. Saya bingung mencari transaksi yang dilakukan e-banking (yg terdiri dari : internet-banking, mobile-banking & phone-banking),, itu perlakuan pajaknya bagaimana ya?? (baik PPh Pot-put maupun PPNnya)…
    sebagai contoh kayak pembayaran atw pembelian yg dilakukan lwt M-banking… terimakasih atas jawabannya__ best regards KIMI

  • yo97

    Member
    18 December 2008 at 4:42 pm

    perlakuan pajak? Pembelian dan pembayaran lewat transaksi elektronik dapat diakui sebagai alat bukti bagi pihak manapun (mestinya pajak juga) kan udah ada UU transaksi elektronik. Ada pendapat lain?

  • juni

    Member
    18 December 2008 at 4:58 pm

    jelasin dulu donk traksaksinya apa… banking2an itu kan salah satu cara pembayaran pembayaran… pembayaran atas transaksi apa nieh?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now