Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan pajak bagi pegawai yg memiliki kebun sawit

  • Perlakuan pajak bagi pegawai yg memiliki kebun sawit

     harind updated 3 years ago 3 Members · 3 Posts
  • Folii Sa

    Member
    24 January 2022 at 3:10 pm

    Halo teman-teman, izin bertanya bagaimana perlakuan pajak terhadap pegawai yang memiliki kebun sawit 1 ha?

  • Johnson

    Member
    25 January 2022 at 1:50 am

    Well, rekan Folii Sa tidak merinci memiliki kebun untuk apa? Rekan tidak sebut rekan mendapat penghasilan dari apa? dari hasil kebun terus di jual? dari persewaan lahan kebun ke orang lain? atau apa?

    kalau hanya karena rekan memiliki kebun, apalagi kebun 1 Ha yang didapat dari warisan. Of course rekan tidak ada kewajiban bayar pajak apapun. Atas kepemilikan kebun, rekan hanya wajib melaporkan Harta “kebun” tersebut di SPT Tahunan.

    Beda cerita bila rekan mendapat penghasilan dari harta “kebun” tersebut. ini baru rekan ada kewajiban bayar pajak.

  • harind

    Member
    25 January 2022 at 1:55 pm

    tambahan pertanyaan, ini pegawai yang kerja dikebun atau pegawai kantoran tapi punya usaha di perkebunan?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now