Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perlakuan pajak dan akuntansi atas DP yg batal
perlakuan pajak dan akuntansi atas DP yg batal
ijin bertanya suhu2 semua , misalnya perusahaan A sudah memberikan uang muka pembelian dari tahun 2023 tapi belum ada penyerahan barang kemudian ternyata supplier tersebut sedang proses pailit PKPU dan uang DP tidak dapat diminta kembali, disisi akuntansi dan pajaknya (pph badan dan PPN )bagaimana ya pencatatanya…terimakasih.
Viewing 1 of 1 replies