Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan pajak (PPN dan PPh 23) untuk invoice google singapore
Perlakuan pajak (PPN dan PPh 23) untuk invoice google singapore
Dear rekan, mohon pencerahannya. Perusahaan tempat saya berkerja menggunakan fasilitas google untuk Biaya gsuite. Di tagihan tersebut ada komponen VAT, yang saya ingin tanyakan?
1. Apakah VAT tersebut bisa diakuin di indonesia? atau google mendapat fasilitas mengenai VAT tersebut?
2. Perlukan kita potong pph 23 or 26?
semoga rekan rekan bisa membantu
Terima kasih
VAT dari luar Indonesia tidak bisa dijadikan kredit PPN tapi bisa dibiayakan di PPh Badan.
Potong PPh 26 sesuai tax treaty karena ada tax treaty Indonesia dan Singapore.
Viewing 1 - 2 of 2 replies