Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka
perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka
- Originaly posted by ktfd:
ya justru krn gak sama itulah rekan barca… makanya dibuat rekonsiliasi gitu toh…
mis:
dpp ppn=120 jt, mei '10 – april '11, pph=80 jt (mei – des)
pendapatan per spt ppn=120
pendapatan per spt pph=80
selisih=40 merupakan pendapatan di 2011
jadi rekonsiliasi ini menjelaskan bhw selisih 40 jt tsb baru diakui sbg pendapatan di 2011.inilah maksud dr equalisasi yg saya sarankan