Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka

  • perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka

     hafidz_28 updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 16 Posts
  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ya justru krn gak sama itulah rekan barca… makanya dibuat rekonsiliasi gitu toh…
    mis:
    dpp ppn=120 jt, mei '10 – april '11, pph=80 jt (mei – des)
    pendapatan per spt ppn=120
    pendapatan per spt pph=80
    selisih=40 merupakan pendapatan di 2011
    jadi rekonsiliasi ini menjelaskan bhw selisih 40 jt tsb baru diakui sbg pendapatan di 2011.

    inilah maksud dr equalisasi yg saya sarankan

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now