Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka
perlakuan perpajakan atas pendapatan diterima di muka
perusahaan jasa, memiliki pendapatan diterima dimuka 120.000.000 untuk 1 tahun dari juni 2010-juli 2011. PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan pada masa juni 2010. bagaimana pengakuan pendapatan menurut pajak? apakah bisa dilakukan pembagian per masa bulan. karena akan kelihatan besar sekali apabila pendapatan diakui diawal, karena biayanya yang akan keluar dilakukan tiap bulan. mohon pencerahannya,,
Saya pikir dapat dipartisi pendapatan tsb menjadi perbulan seiring dg biaya yg terkait dg pendapatan tsb di setiap bulannya.
Namun yang perlu diperhatikan adalah ekuivalensi atas pendapatan yang terjadi selama tahun 2010 yg diilapor pd SPT Badan tahun 2009 tentu tidak akan sama dengan DPP yang ada pada SPTm PPn masa juni-des 2010.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Namun yang perlu diperhatikan adalah ekuivalensi atas pendapatan yang terjadi selama tahun 2010 yg diilapor pd SPT Badan tahun 2009 tentu tidak akan sama dengan DPP yang ada pada SPTm PPn masa juni-des 2010.
itu dia pak junjungansitohang…
apakah ada peraturan yang mengatur hal ini? Salam rekan barca
Saya pikir UU pPn pasal 1 angka 17 dapat dijadikan rujukannya.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
maksudnya apakah nantinya dalam laporan SPT badan ada ketentuan dimana penghasilan yang diterima di muka kita pastisi per bulan? karena nanti pendapatan di SPT PPN gak akan sama dengan SPT badannya.
mohon pencerahannya
- Originaly posted by barca:
karena nanti pendapatan di SPT PPN gak akan sama dengan SPT badannya.
bikin equalizasi ppn saja…
- Originaly posted by hafidz_28:
bikin equalizasi ppn saja…
equalisasi seperti bagaimana rekan hafidz?
kan nantinya SPT masa PPN gak sma ama SPT badan dalam hal pendapatan. mohon bisa dijelaskan.. terima kasih.. - Originaly posted by barca:
perusahaan jasa, memiliki pendapatan diterima dimuka 120.000.000 untuk 1 tahun dari juni 2010-juli 2011. PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan pada masa juni 2010. bagaimana pengakuan pendapatan menurut pajak? apakah bisa dilakukan pembagian per masa bulan. karena akan kelihatan besar sekali apabila pendapatan diakui diawal, karena biayanya yang akan keluar dilakukan tiap bulan. mohon pencerahannya,,
Seperti yang kita ketahui Perlakuakn PPH dan PPN, berbeda.
Advance = Uang masuk tapi Pekerjaan belum terlaksana= Uang diterima dimuka.
Terhutang PPN pada saat Uang masuk.Sedangkan terhutang PPH pada saat adanya penambahan ekonomi.
berarti kembali ke kontrak perjanjian, apakah ada tertulis "jika pekerjaan tidak selesai Uang advance harus dikembalikan semua". Jika ada tertulis, dalam hal ini uang yang anda terima harus dicatat "Hutang ke pada kustomer" atau "Penerimaan Uang muka" atau "Advance from customer" jadi bagaimana solusinya rekan2 sekalian? mohon penjelasannya..
- Originaly posted by barca:
maksudnya apakah nantinya dalam laporan SPT badan ada ketentuan dimana penghasilan yang diterima di muka kita pastisi per bulan? karena nanti pendapatan di SPT PPN gak akan sama dengan SPT badannya.
UU PPh Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…
Ketentuan ini dapat dijadikan acuan partisi ph diterima dimuka tersebut menjadi pendapatan dimasing2 bulan sesuai dg realiksasi pekerjaan.Pertanyyan berikut yg muncul adalah seberapa besar biaya yang harus dibebankan pada masing2 pendapatan di bulan – bulan terkait. ?? Bagaimana akurasi perhitungan accrued biaya yang harus dibukukan??, Berapa biaya yang harus dibebankan atas accrued biaya tsb??
Selain penyiapan kertas kerja diatas rekan juga harus menyiapkan ekuilisasi dg DPP ppn sebagaimana rekan hafidz_28 postingkan diatas.
salam
- Originaly posted by ramces:
Seperti yang kita ketahui Perlakuakn PPH dan PPN, berbeda.
Advance = Uang masuk tapi Pekerjaan belum terlaksana= Uang diterima dimuka.
Terhutang PPN pada saat Uang masuk.Sangat sependapat…
rekan barca,,, mungkin SE ini bisa sedikit memberi gambaran mengenai pengakuan pendapatan tersebut,,,,
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.42/2000
Tanggal 17 Februari 2000PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PREMI ASURANSI YANG BERJANGKA WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan
kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi.Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.
Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak:
apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah :
Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.
Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-masing tahun.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIKterima kasih rekan bayem atas dasar hukumnya..
apakah ini bisa dijadikan acuan…- Originaly posted by barca:
equalisasi seperti bagaimana rekan hafidz?
kan nantinya SPT masa PPN gak sma ama SPT badan dalam hal pendapatan. mohon bisa dijelaskan.. terima kasih..ya justru krn gak sama itulah rekan barca… makanya dibuat rekonsiliasi gitu toh…
mis:
dpp ppn=120 jt, mei '10 – april '11, pph=80 jt (mei – des)
pendapatan per spt ppn=120
pendapatan per spt pph=80
selisih=40 merupakan pendapatan di 2011
jadi rekonsiliasi ini menjelaskan bhw selisih 40 jt tsb baru diakui sbg pendapatan di 2011.
salam.