Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perlakuan Perpajakan atas Pinjam Bendera
Perlakuan Perpajakan atas Pinjam Bendera
Mohon Infonya Rekan-rekan,
Untuk perlakuan atas pinjam bendera apakah dikenakan ppn 2x atau hanya 1x ?*PT A Pinjam bendera ke PT B untuk Pekerjaan Di PT XX (Pengelolaan Tenaga Kerja/ otsourcing).
Untuk proses penagihan di PT XX, PT A meminta no.faktur ke PT B. Sehingga PPN & PPH 23 atas nama PT B. Demikian jg pembayaran tagihan oleh PT XX masuk kpd Rekening PT B yg nantinya akan diberikan ke PT A.yg jadi pertanyaan, ketika PT A meminta pembayaran atas tagihan tsb kpd PT B Apakah PT A juga harus membuka (membuat) Faktur Pajak kpd PT B?
Jika PT A membuka faktur kpd PT B, maka akan timbul PPN 2x ? yakni :
1 PT B dengan PT XX (PT XX yg dikenakan PPN)
2 PT A dengan PT B (PT B yg dikenakan PPN)
*Saya rasa PT B tidak akan mau dikenakan PPNMohon Pencerahannya..
- Originaly posted by anisa89:
Untuk perlakuan atas pinjam bendera apakah dikenakan ppn 2x atau hanya 1x ?
Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak
memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum
lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. kenapa tidak dibuat kontrak semacam subcon saja antara PT A dan PT B rekan..
jadi amount dsb nya lengkap, dan pajak nya bisa jelas.
please cmiiw.