Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan jasa kontruksi
Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan jasa kontruksi
Halo, teman-teman forum…
Mau mendiskusikan tentang perusahaan jasa konstruksi nich…
1.Untuk perusahaan jasa konstruksi yang baru berdiri seharusnya urusan perpajakannya gimana yach? supaya ga salah jalan dari awalnya…
2.kira2 apa aja yang harus disiapkan, selain uda buat NPWP dan terdaftar di kantor pajak mendapat SKT (surat keterangan terdaftar)
3.dari yang saya uda baca tentang peraturan perpajakan terbaru, apakah benar jasa konstruksi sudah dikenakan pph final?tolong ada tanggapanya yach. terima kasih
Terkait dengan PP No. 51 tahun 2008 usaha jasa konstruksi adalah FINAL dan terkait pula dengan tarif didalamnya harus diperhatikan :
1. Apakah perusahaan saudara ingin bergerak di bidang pelaksana konstruksi (modalnya lebih besar) atau memilih menjadi perencana/pengawas konstruksi (modalnya lebih kecil).
2. Perlu dipikirkan pula masalah kualifikasi usaha (apakah mau kecil atau besar) ataupun tidak memiliki klasifikasi usaha.
3. pendaftaran menjadi PKP pun perlu dipikirkan karena menyangkut PPN Masukan
cat : tarif-tarif terkait dengan jasa konstruksi
Pelaksana konstruksi kualifikasi usaha kecil = 2 % final
Pelaksana konstruksi tidak ada kualifikasi = 4 % final
Pengawas konstruksi kualifikasi usaha kecil = 4 % final
Pengawas konstruksi tidak ada kualifikasi = 6 % finalmoga sukses…
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
cat : tarif-tarif terkait dengan jasa konstruksi
Pelaksana konstruksi kualifikasi usaha kecil = 2 % final
Pelaksana konstruksi tidak ada kualifikasi = 4 % final
Pengawas konstruksi kualifikasi usaha kecil = 4 % final
Pengawas konstruksi tidak ada kualifikasi = 6 % finalAda yang kurang, rekan Ayrus…
Sesuai PP 51 tahun 2008
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Rekan ayrus dan rekan hkw, …. mantap…
saling mengisiSalam
ya otomatis mesti daftar juga ke lembaga yg melngeluarkan kualifikasi-nya….seringnya sih di GAPENSI atawa GAPEKNAS gitu.
Trus ya…setting pembukuannya gitu, seperti pengakuan pendapatannya apakah pake model prosentase pekerjaan berdasarkan fisik yg telah dilaksanakan atawa pake prosentase dari biaya yg telah dikeluarkan.- Originaly posted by hkw_tax:
Ada yang kurang, rekan Ayrus…
thanks atas koreksinya
wassalam
rekan ayrus, saya mau tanya lagi mengenai jawaban anda….
1. bagaimana caranya kita tau perusahaan bergerak dibidang pelaksana/pengawas/perencana? dengan modal? modal disini dimaksudkan apa yach? apakah modal disetor awal pada saat pendirian perusahaan? atau apa yach? soalnya yg saya baca di surat dirjen pajak no.s-1081/pj.313/2005: "atas penghasilan yg diterima/diperoleh wp yg memenuhi kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikat yg dikeluarkan oleh lembaga yg berwewenang, dan mempunyai nilai pengadaan sampai dg Rp 1 milyar", jadi nilai pengadaan itu apa? apakah sama dengan modal awal perusahaan?
2. untuk mendaftar menjadi pkp itu ketentuannya apa yach? apakah begitu kita mendirikan PT langsung mendaftarkan menjadi PKP atau ada batasan/ ketentuannya?
3. masalah pajak final, jika kita sudah dikenakan pajak final apakah kita tetap membuat laporan keuangan?krn saya pernah mendengar jika sudah dikenakan pph final maka tidak perlu dikenakan pajak ps 25/29 lg. apakah benar yach? ^-^^-^ maaf jika keliru, soalnya saya ingin memperdalam perpajakan saya n supaya tidak selalu salah
Terkait dengan Perush yang bergerak dibidang Usaha jasa Konstruksi, tolong dibantu ya rekan2 aku punya teman punya usaha dibidang jasa konstruksi dan melaksanakan kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah go publik, kontrak kerja atas jasa instalasi mechanical/electrical.Pada saat kontrak kerja usaha teman saya belum memiliki SIUJK, bagaimana pemotongan atas PPH tersebut, apakah pemotongan PPHnya adalah PPH Psl 23 atau Psl 4(2). Kontrak tersebut ditahun 2008. Usahanya berbadan hukum CV dan nilai kontraknya tidak lebih dari 1 milyar.Terima kasih atas bantuan rekan2 atas masukkannya.
to rekan Eugenia
Originaly posted by eugenia:caranya kita tau perusahaan bergerak dibidang pelaksana/pengawas/perencana
Terkait semua definisi tsb bisa dilihat PP No. 51/2008, tetapi kalo boleh saya definisikan bahwa :
a. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh WPOP/Badan (ahli jasa konstruksi) yang kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
b. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh WPOP/Badan (ahli di bidang pengawasan jasa konstruksi) yang melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakanOriginaly posted by eugenia:kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikat yg dikeluarkan oleh lembaga yg berwewenang
betull..yang membuat kriteria klasifikasi2 tsb adalah organisasi terkait dgn jasa konstruksi (kalo ttg nama organisasi2 tsb mungkin rekan yg lain tau…)
Originaly posted by eugenia:nilai pengadaan itu apa? apakah sama dengan modal awal perusahaan
setahu saya nilai pengadaan itu adalah nilai pagu di tender bukan modal awal perusahaan
Originaly posted by eugenia:mendaftarkan menjadi PKP atau ada batasan/ ketentuannya
batasan untuk menjadi PKP adalah jika memiliki peredaran bruto (omzet) setahun lebih dari 1,8 M setahun (kalo belum berubah yach) TAPI INI ADALAH PILIHAN artinya kalo belum melebihi batasan tsb maka boleh tidak memilih menjadi PKP. Tapi perlu diingat PPN Masukan yg boleh dikreditkan hanya ketika sudah PKP
Originaly posted by eugenia:tidak perlu dikenakan pajak ps 25/29 lg. apakah benar yach
Betul…sepanjang tidak ada penghasilan yang berbeda dengan penghasilan dari jasa konstruksi
wassalam
makasih banyaknya…..
saya amat sangat terbantu nich…. ^-^
- Originaly posted by ega_2504:
bagaimana pemotongan atas PPH tersebut, apakah pemotongan PPHnya adalah PPH Psl 23 atau Psl 4(2). Kontrak tersebut ditahun 2008
Kalo mengacu kepada PP No. 51, PPh 23 yang telah dipotong berdasarkan PP No. 140/2000 dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran PPh final (4 ayat 2) sepanjang memenuhi ketentuan sbb :
a. Pemotongan PPh 23 berdasarkan kontrak sejak 1 Januari 2008
b. pembayaran kontrak/bagian dari kontrak tsb diatas dilakukan paling lama akhir bulan ditetapkannya PMK ini (berarti paling lama 31 Januari 2008)kalo memang memenuhi kriteria tsb, maka otomatis harus mengacu ke PP No. 51 dimana tarifnya 4 % final bagi jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha..
permasalahannya terkadang si pemotong sudah terlanjur memotong dengan PPh 23 dan tidak mau dipindahbuku…(solusinya yach tanya AR saja dech)
wassalam
masukan ringan juga, kalau udah dapat proyek dan mau pencairan/termin, jangan lupa isi kode map/jenis setoran yang benar. soalnya pengalamanku penyedia jasa salah mengetiknya waktu membuat permohonan pencairan ke bag keuangan (pemda). sehingga sampai ke wp ikut salah mengisinya dalam ssp
rekan2 forum, ada yg saya ingin tanyakan lagi
adminBetul…sepanjang tidak ada penghasilan yang berbeda dengan penghasilan dari jasa konstruksi
1.Jika tidak ada penghasilan selain jasa konstruksi, maka apakah tidak perlu dibuat laporan keuangan lagi?
2.bagaimana pembuatan spt 1771 nya nanti? apakah yg diisi hny penghasilan final saja?
3.bagaimana perlakuan biaya-biayanya nantinya?
mohon pendapatnya siapa saja….
GUYSS,,untuk jasa konstruksi udah ada peraturan barunya,,PP 40/2009 mengubah beberapa pasal di PP 51/2009