Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan jasa kontruksi
Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan jasa kontruksi
Iya, di PP 51 hanya mengatur tentang penggunaan tarif jasa konstruksi untuk sebelum 2008 dan kontraknya berakhir sebelum 2008 yang masih boleh menggunakan tarif lama yaitu masih ada batasan omset 1 M sehingga bisa dikenakan PPh Final untuk omset di atas 1M dan PPh 23 untuk omset di bawah 1M untuk dan jasa konstruksi dilakukan setelah tahun 2008, maka baru dikenakan tarif baru yang sudah dibagi kualifikasinya seperti yang sudah dijelaskan rekan-rekan yang lain sebelumnya
- Originaly posted by eugenia:
Untuk perusahaan jasa konstruksi yang baru berdiri seharusnya urusan perpajakannya gimana yach? supaya ga salah jalan dari awalnya…
Sdr eugenia, akan cukup banyak utk penjelasannya yg lengkap, maka sedikit dari saya :
Kecuali yg berhubungan dgn formalitas dan legalitas (NPWP, SIUP, TDP, SIUJK, SBU, PKP) maka perlu dicermati sejak awal adalah transaksi² yg berhubungan dgn pemotongan dan pemungutan pajak, dari PPh 4 (2), PPh21/26, PPh23, dan juga PPN.Ttg Laporan Keuangan, bahwa setiap SPT yg dilaporkan adalah wajib utk melampirkan Laporan Keuangan, biarpun perush tsb sdh dikenakan PPh final.
Ttg PKP, ada koreksi dlm hal batasan yg disampaikan oleh salah satu rekan kita yg 1,8M setahun adalah tidak tepat. Yg benar adalah 600 juta.
Demikian yg sedikit itu…