Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan yang tidak aktif

  • Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan yang tidak aktif

     dasun updated 16 years, 2 months ago 7 Members · 8 Posts
  • LUMBANRAJA

    Member
    6 May 2009 at 2:30 pm
  • LUMBANRAJA

    Member
    6 May 2009 at 2:30 pm

    Hii semua ……
    Untuk perusahaan yang tidak aktif dan memiliki npwp dan disahkan sebagai pkp, tidak pernah melakukan transaksi, untuk perpajakannya gimana yach. Apakah harus tetap dilaporkan pajaknya. (Info: perusahaan sudah 4 tahun tidak aktif sejak didirikan). Thanks a lot

  • edisuryadi2

    Member
    6 May 2009 at 2:35 pm

    Trus lapor mas, sekalipun Laporan SPT Masanya Nihil disebabkan karena tidak aktif biasanya Petugas Pajak menggolongkan perusahaan anda dalam golongan NE ( Non Efektif ) dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Disertai Surat Keterangan Tidak Ada Kegiaatan.

  • arland2001us

    Member
    6 May 2009 at 3:16 pm

    pak Lumban, dalam laporan SPT tahunan, juga harus dilampirkan Neraca,R/L, walaupun Nihil

  • JRS

    Member
    6 May 2009 at 3:41 pm

    Pak,

    Berarti selama perusahaan tidak ada kegiatan, setiap bulan hrs lapor nihil, dan tahunan juga dilaporkan nihil, sampai kapan pak ? Apakah ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan ?

    Tolong dibantu
    Thx

  • sumiyati

    Member
    6 May 2009 at 3:43 pm

    betul banget saya sependapat dg sdr edi & arland. jika ingin perusahaan yang tidak aktif itu tidak dilaporkan maka sdr harus mengurusnya ke AR dimana KPP anda dilaporkan & menyatakan kalau sudah tidak ada kegiatan lagi jika memang perusahaan anda mau ditutup thank

  • hkw_tax

    Member
    6 May 2009 at 8:04 pm
    Originaly posted by jrs:

    Berarti selama perusahaan tidak ada kegiatan, setiap bulan hrs lapor nihil, dan tahunan juga dilaporkan nihil, sampai kapan pak ? Apakah ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan ?

    Ya, sampai Perush tersebut dibubarkan dengan akta notaris, lalu mengajukan Surat Penghapusan NPWP ke KPP u/ dihapuskan, Jika KPP menyetujui maka NPWP akan dihapus dan tidak perlu lapor kembali.

    Sepengetahuan saya, tidak ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan dengan sendirinya.

  • dasun

    Member
    7 May 2009 at 12:16 am
    Originaly posted by LUMBANRAJA:

    Apakah harus tetap dilaporkan pajaknya. (Info: perusahaan sudah 4 tahun tidak aktif sejak didirikan).

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 14/PJ.9/1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 10/PJ.24/1998

    Biar nggak direpotkan kewajiban pelaporan spt, rekan Lumbanraja silakan mengajukan permohonan menjadi wp non efektif, kecil kemungkinannya AR berinisiatif (mencari sendiri) untuk mengusulkan WP Non Efektif tanpa adanya permohonan dari Wajib Pajak.

    WP Non Efektif tidak perlu lapor spt lagi.

    Non Efektif selama 3 tahun dapat diusulkan (internal kpp) dihapus NPWP melalui penelitian administrasi.

    mohon koreksi,
    trims

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now