Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perlakuan pph atas kegiatan membangun sendiri
perlakuan pph atas kegiatan membangun sendiri
rekan2 yang terhormat, saya ingin menanyakan
perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang minyak bumi dan gas alam, berencana untuk melakukan perjanjian dengan perusahaan kontraktor untuk membangun gedung kantor di atas lahan sendiri. gimana sih perlakuan PPh atas pembangunan gedung kantor diatas lahan sendiri, kalo bisa peraturan hukumnya juga
trims b4Pak Imam, mungkin maksudnya bukan membangun sendiri….
tapi melalui kontraktor, jadi terkena pph psl 4(2) tuh…………..
tarif lihat PP NO. 51 tahun 2008sejalan dengan pendapat dari saudara budianto, kao udah bicara perusahaan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam kayaknya ntar pakenya kontraktor deh..
kalo membangun sendiri yang gak dikenain PPN tu yang pake tenaga sendiri/pake upah harian…dalam lingkup kegiatan usaha
CMIIW