Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan PPh atas pendapatan dalam bentuk Valas dan terjadi penurunan harga
Perlakuan PPh atas pendapatan dalam bentuk Valas dan terjadi penurunan harga
Saya ingin mengetahui apa yang dapat dilakukan atau yang terjadi bila:
(Contoh kasus hanya untuk ilustrasi)
Setiap bulan mendapat penghasilan dalam valas dari luar negeri (tidak terdapat potongan pajak LN)
Januari GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000
Feb GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000
Mar GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
April GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Mei GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Juni GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Juli GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Agustus GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Sept GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Okt GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Nov GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Des GBP 1.000 (nilai pasar dan PMK Rp. 20.000 @GBP) Rp. 20.000.000<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Total 1 tahun mendapat GBP 12.000 atau setara Rp. 240.000.000 saat perolehan
GBP yang diperoleh tiap bulan tidak pernah dijual ke Rupiah. (Ini hanya ilustrasi jangan ditanya biaya hidupnya dari mana kalau GBP tidak jual – anggap WP jadi parasite di rumah)
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Hitungan cepat dan simple PPh terutang (HITUNGAN berdasar nilai perolehan)
240 juta – 54 juta = 186 juta
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
60 juta x 5% = 3 juta
126 juta x 15% = 18,9 juta
bayar 21,9 juta
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Saat bulan Feb tahun berikutnya, pada saat akan membayar PPh, Nilai pasar dan PMK untuk GBP hanya Rp. 1.000 @GBP. Sehingga GBP 12.000 yang dipegang hanya senilai Rp 12 juta.
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Bukankah agak konyol bila tetap menghitung berdasar harga perolehan? padahal harga Pasar saat itu sudah jatuh. Aset ditangan hanya senilai 12 juta tapi bayar PPh nya 21,9 juta
Jika hal seperti ini terjadi apa yang dapat dilakukan WP? Atau apakah ada peraturan pajak yang membahas hal seperti ini?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>