Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPh dan PPN Subjek Pajak Luar Negeri
Perlakuan PPh dan PPN Subjek Pajak Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana perlakuan PPh & PPN nya apabila suatu perusahaan menggunakan jasa di Singapura dengan jasa perusahaan Singapura,apakah di potong PPh 26 ?, terus perlakuan PPN nya gmn ya ?Thanx
WP dalam negeri menggunakan jasa di singapura merupakan obyek dari pengenaan PPN dan dipotong PPh psal 26 didalam negeri. Misalnya PT. X membayar komisi penjualan atas jasa pemasaran yang dilakukan atas produk PT. X oleh perusahaan singapura bernama Y Ltd dengan tahun 2009 sebesar $ 10.000 dimisal kan Kurs Rp 10.200/1 USD.
PPN yang harus disetorkan oeh PT. X di Indonesia adalah ($ 10.000 x Rp 10.200) x 10%. = Rp 10.200.000. dan PPN ini sebagai pajak masukan bagi PT. X.
PPh Pasal 26 Yang harus dipotong PT.X adalah (10.000 x Rp 10.200)x 20% = Rp 20.400.000,-Tidak dikenakan PPN, karena jasa penyerahan jasa dilakukan diluar daerah pabean Indonesia
untuk PPh, lihat dulu tax treaty antara indonesia dan singapura
Salam