Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan PPh dan PPN Subjek Pajak Luar Negeri

  • Perlakuan PPh dan PPN Subjek Pajak Luar Negeri

  • andi_yorke

    Member
    13 July 2009 at 2:58 pm
  • andi_yorke

    Member
    13 July 2009 at 2:58 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Bagaimana perlakuan PPh & PPN nya apabila suatu perusahaan menggunakan jasa di Singapura dengan jasa perusahaan Singapura,apakah di potong PPh 26 ?, terus perlakuan PPN nya gmn ya ?

    Thanx

  • sasmi

    Member
    13 July 2009 at 5:41 pm

    WP dalam negeri menggunakan jasa di singapura merupakan obyek dari pengenaan PPN dan dipotong PPh psal 26 didalam negeri. Misalnya PT. X membayar komisi penjualan atas jasa pemasaran yang dilakukan atas produk PT. X oleh perusahaan singapura bernama Y Ltd dengan tahun 2009 sebesar $ 10.000 dimisal kan Kurs Rp 10.200/1 USD.
    PPN yang harus disetorkan oeh PT. X di Indonesia adalah ($ 10.000 x Rp 10.200) x 10%. = Rp 10.200.000. dan PPN ini sebagai pajak masukan bagi PT. X.
    PPh Pasal 26 Yang harus dipotong PT.X adalah (10.000 x Rp 10.200)x 20% = Rp 20.400.000,-

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 1:23 am

    Tidak dikenakan PPN, karena jasa penyerahan jasa dilakukan diluar daerah pabean Indonesia

    untuk PPh, lihat dulu tax treaty antara indonesia dan singapura

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now