Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPh untuk WP UMKM yang Menyerahkan Jasa
Perlakuan PPh untuk WP UMKM yang Menyerahkan Jasa
siang para senior
jika ada wp baik badan atau perorangan yang menjual jasa, seperti perusahaan kontruksi atau bengkel mobil ( jasanya bukan termasuka penyerahan jasa pekerjaan bebas ) dan omsetnya dibawah 4.8 m .apakah bisa dikenakan pph umkm 0.5% ?
tolong infonya.tq
Bisa, serahkan bukti Terdaftar PP 23 saat penagihan biar tidak dipotong PPH 23.
Setuju dengan rekan Afreezal, harus ada Suket PP 23
Kalau lawan transaksinya gak punya Suket PP 23, berarti dipotong PPh 21 atau 23
jadi rekan. klu ada cv yang menyerahkan jasa konsultan pajak dan akunting . apakah cv tersebut dibisa dikenakan pp 28/2018
tolong infonya
jika kategori usaha dgn pph final tidak dapat menerapkan pph atas umkm
jasa konstruksi = pph final tidak dapat menggunakan pp 23