Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPh Atas Jasa Perbaikan Truk
Perlakuan PPh Atas Jasa Perbaikan Truk
Dear Rekan Ortax,
Jadi PT A adalah perusahaan jasa trucking ingin memperbaikin truck ke B (Perorangan) memiliki npwp pribadi. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening B tersebut. Bagaimanakah pengenaan tarif PPh yang digunakan untuk ke si B dan apa peraturannya?
Terima kasih rekan-rekan
untuk jasa perbaikan dipotong PPh 23. jadi PT. A akan memotong sebesar 2% dari tagihan jasa perbaikan PT. B
lawan transaksi adalah orang perseorangan, maka menjadi objek PPh Pasal 21 dan dipotong PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Bukan Pegawai. Untuk lebih lanjut tata cara pemotongan PPh Pasal 21 buka peraturan direktur jenderal pajak nomor Per-16/PJ/2016. Penghasilan atas jasa yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 bukan objek PPh Pasal 23. Silakan baca Pasal 21 dan 23 UU PPh
terimakasih rekan atas koreksinya
sama-sama..
Karena transaksi ke op, jadinya PPh 21. DPPnya 50% dari ph bruto. Bisa cek PER 16/2016.
Kenanya PPh 21 untuk Bukan Pegawai rekan. Tarifnya tetap tarif Pasal 17.