Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan PPN atas stok yang dimusnahkan
Perlakuan PPN atas stok yang dimusnahkan
apakah Atas barang yang dimusnahkan tetep dikenakan PPN? senilai harga jual atau HPP, mohon tanggapannya
- Originaly posted by toniarism:
apakah Atas barang yang dimusnahkan tetep dikenakan PPN? senilai harga jual atau HPP, mohon tanggapannya
Tidak…..
Tidak terjadi penyerahan kepada siapapun…. tapi saya pernah baca klo pemakaian atas barng produksi itu tetp dikenakan PPn ya?tks
- Originaly posted by toniarism:
tapi saya pernah baca klo pemakaian atas barng produksi itu tetp dikenakan PPn ya?tks
Pemakaian? maksudnya? tolong diberikan contoh…
Pemusnahan dan pemakaian sangat berbeda…
Pemusnahan tsb seperti halnya kerugian/kerusakan fatal akibat bencana alam/kebakaran dan sejenisnya.. - Originaly posted by toniarism:
apakah Atas barang yang dimusnahkan tetep dikenakan PPN? senilai harga jual atau HPP, mohon tanggapannya
tetap dikenakan PPN.
Namun demikian, agar terhidar dari kewajiban untuk memperhitungkan PPN, buatlag berita acara pemusnahan dan didukung dengan adanya saksi dari pihak-pihak yang berwewenang.Salam
tambahan
bila pemusnhan hanya secara internal, besar kemungkinan tidak akan diterima bila tidak dikenakan PPN.Salam
Setuju dengan rekan-rekan di atas. Tidak dikenakan PPN bila dapat membuktikan secara formal bahwa telah dilakukan pemusnahan. Caranya harus dilakukan dengan BERITA ACARA PEMUSNAHAN dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang atau dinas terkait. Akan lebih mudah bila juga meminta dari pihak fiskus untuk menjadi saksinya. Kalau ada saksi dari pihak fiskus dijamin pasti tidak kena PPN dan boleh menjadi biaya/kerugian.
Rekan begawan klo ada pembubaran badan usaha dan terjadi penyerahan atas masing-masing persediaan dibagi kepada pengurus, apakah juga tetap dikenakan PPN
mohon dasar hukum yang terkait
- Originaly posted by hanif:
bila pemusnhan hanya secara internal, besar kemungkinan tidak akan diterima bila tidak dikenakan PPN.
Kalo di aturan perpajakan hanya menyebutkan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. Biasanya di ttd direksi… tanpa menyebutkan saksi dari pihak external —> apakah rekan2 ada surat penegasan mengenai hal ini ? siapa yg harus menjadi saksi ?
berdasarkan pengalaman, saat pemeriksaan sampai ke keberatan perusahaan dikoreksi karena tidak disaksikan oleh pihak external ( exp : Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian dll )…
Namun, saat Banding di PP.. WP di menangkan sepanjang Berita Acara Pemusnahan di ttd oleh Direksi..
Yg jadi pertanyaan, mengapa harus sampai ke Banding dulu.. hhmmm - Originaly posted by toniarism:
mohon dasar hukum yang terkait
Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 yang telah disempurnakan menjadi PP 24/2002 dalam Pasal 7, berbunyi :
(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
(2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
(3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut.
(4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
(5) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. pengalaman saya seh tidak dikenakan ppn, dan waktu diperika pajak tidak dikoreksi ama fiskus.
kalo kena ppn maka ini dikategorikan sebagai apa? apa ada dasar aturannya?
- Originaly posted by toniarism:
Rekan begawan klo ada pembubaran badan usaha dan terjadi penyerahan atas masing-masing persediaan dibagi kepada pengurus, apakah juga tetap dikenakan PPN
Sory Pak Begawan, coba aku yg jawab yah… hehehe
Pasal 1A ayat (1) huruf e UU No. 42/2009 beserta penjelasannya menyebutkan :
Yg termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
Kecuali , Pasal 1A ayat (2) UU No. 42/2009 yaitu : BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan - Originaly posted by sammi:
pengalaman saya seh tidak dikenakan ppn, dan waktu diperika pajak tidak dikoreksi ama fiskus.
Yah itu, beda Tim Pemeriksa belum tentu sama pendapatnya… bisa dimungkinkan pada saat di Periksa, Fiskus sudah cukup banyak menemukan koreksi dari Akun yg lain… atau nilai nya tidak cukup material..
Originaly posted by sammi:apa ada dasar aturannya?
Oleh sebab itu, Ditjen pajak harusnya mengeluarkan Surat Edaran..