Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan PPN dan PPh dgn perusahaan luar negeri
Perlakuan PPN dan PPh dgn perusahaan luar negeri
Selamat siang para senior semua,
Kebetulan PT akan melakukan transaksi dengan PT luar negeri. Transaksinya intalasi perangkat. Bagaimana perlakuan atas PPn dan PPh badan kami nanti ya? Perusahaan pembeli jasa kami dari Thailand dan malaysia.
Apakah perlu dilaporkan di SPT PPn dan PPh badan?
Jika iya, mungkin ada yg tahu cara/prosedur melaporkannya.
Terimakasih- Originaly posted by simfo:
Selamat siang para senior semua,
Kebetulan PT akan melakukan transaksi dengan PT luar negeri. Transaksinya intalasi perangkat. Bagaimana perlakuan atas PPn dan PPh badan kami nanti ya? Perusahaan pembeli jasa kami dari Thailand dan malaysia.
Apakah perlu dilaporkan di SPT PPn dan PPh badan?
Jika iya, mungkin ada yg tahu cara/prosedur melaporkannya.
Terimakasihada 2 jenis pajak yang terkait transaksi tersebut:
1. PPh Pasal 26 tarif normal 20% atau pakai tarif tax treaty (selama form DGT tersedia)
2. PPN jasa luar negeri sebesar 10% setor sendiri.
- Originaly posted by nchip:
ada 2 jenis pajak yang terkait transaksi tersebut:
1. PPh Pasal 26 tarif normal 20% atau pakai tarif tax treaty (selama form DGT tersedia)
2. PPN jasa luar negeri sebesar 10% setor sendiri.
Maaf rekan nchip, apakah ini untuk tagihan dari luar negeri ke daerah pabean?
Dalam hal ini, kami yg membuat tagihan atas jasa kami keluar negri.
Intalasi kami menggunakan panduan dari dalam negri dan tv dari kami. - Originaly posted by simfo:
Perusahaan pembeli jasa kami dari Thailand dan malaysia.
Untuk PPh hanya terikat nanti di Peredaran Usaha/ PPh Badan.
Untuk PPh Potongan Pungutan, Penuhi saja SKD dari KPP karena azas tempat pemungut pajak ada di Negara Thailand & Malaysia.
- Originaly posted by simfo:
Maaf rekan nchip, apakah ini untuk tagihan dari luar negeri ke daerah pabean?
Dalam hal ini, kami yg membuat tagihan atas jasa kami keluar negri.
Intalasi kami menggunakan panduan dari dalam negri dan tv dari kami.owalah saya salah baca, di atas ada tulisan Perusahaan pembeli jasa kami dari Thailand dan malaysia. saya bacarana "pemberi"..maafkeun.
jika kasusnya ini sales maka kewajiban pajaknya:
1. memungut PPN 10% (jika penyerahan dilakukan di daerah pabean)
2. PPh badan (sales dicatat di laporan keuangan).di Thailand setahu saya ada peraturan ttg withholding tax, jd kemungkinan atas tagihan itu akan dipotong oleh perusahaan thailand. siapkan saja DGT form.