Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN untuk Perusahaan Tour &Travel

  • Perlakuan PPN untuk Perusahaan Tour &Travel

     jegux updated 13 years ago 10 Members · 31 Posts
  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 2:15 pm
  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 2:15 pm

    saya mau tanya tentang perlakuan pajak untuk perusahaan tour n Travel….khususnya pada perlakuan PPN nya…saya masih bingung,…
    Perhitungan PPNnya gmn untuk perusahaan tour n travel..
    – untuk penjualan tiket pesawat , paket tour, vouchr hotel…karena setau saya seperti tiket pesawat,voucher hotel itu sudah dikenakan PPN 10% dr Airlinenya…
    mis: saya sbg perus tour membeli tiket pesawt pd Agen besar/Airlines sebesar 100.000(yang diketahui sudah termasuk PPN) kemudian saya menjualnya kembali pd customer 150.000 maka bagma perhitungan PPN nya untuk perusahaan saya?brp yg hrs saya setorkan ke pajak? Terima kasih…Mohon Bantuannya

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 2:26 pm

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
    diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan
    Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara
    pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau
    jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 2:37 pm

    maaf masih belum faham….untuk penjelasannnya….
    berarti dikenakan lagi 10% dr nilai Tagihan yang saya keluarkan pd cutomer…tp kan saya membeli tiket tersebut sudah ada unsur PPN 10% jd untuk harga tiket pesawat misalnya….dikenakan 2 kali PPN Nya dunk??

  • hanif

    Member
    22 June 2010 at 2:42 pm

    juga bisa baca yang ini

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.3/1989

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 khususnya yang menyangkut masalah pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, maka setelah memperhatikan saran dan pendapat dalam pertemuan antara ASITA (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Tidak Langsung pada tanggal 11 dan 18 April 1989 maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

    1.

    Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 maka Jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu baik Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan adalah Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 maka selambat-lambatnya tanggal 26 April 1989 mereka sudah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    2. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
    2.1. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum yang antara lain terdiri dari:
    1. Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata, Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari: menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen re-ekspor barang atau handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service);
    2. Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb.;
    3. Mengorganisir konperensi atau Professional Conference Organizer (PCO);
    2.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa:
    1. Menjual produk pihak lain seperti menjual Paket Wisata dalam maupun luar negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb.;
    2. Mengurus dokumen perjalanan dsb.

    3.

    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 huruf p adalah penggantian yakni: Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Namun demikian mengingat jasa Perusahaan Perjalanan ini mempunyai sifat yang khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang akan dikonsumsi di luar negeri maka menerapkan Pasal 1 huruf p secara harfiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan asas netralitas yang dianut PPN. Seperti diketahui jasa angkutan udara dalam negeri telah dikenakan PPN atas seluruh harga tiket termasuk komisi untuk Biro Perjalanan, sedang jasa hotel, jasa angkutan darat/laut dikecualikan dari PPN. Sementara itu Paket Wisata luar negeri yang dijual di Indonesia pada dasarnya jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri.
    4.
    Sehubungan dengan itu untuk menghilangkan keraguan dan agar ada keseragaman dalam perhitungan PPN yang terutang serta untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda dan menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya tidak terutang PPN maka ditetapkan pengaturan sebagai berikut:
    4.1. Dasar Pengenaan Pajak:
    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
    4.1.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka Pajak Masukan dari Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.
    4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X
    4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
    10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah) = Rp. Y
    PPN yang harus disetor = Rp. X + Y

    5.

    Karena penerima Jasa Perusahaan Perjalanan pada umumnya konsumen perorangan maka kepada Perusahaan Pelayaran ini diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana yang dapat berupa business invoice yang bersangkutan atau kwitansi.
    6.

    Saat terutangnya PPN adalah pada saat penagihan atau saat penerbitan invoice, yang sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu saat penyetoran PPN selambat-lambatnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice tersebut, sedang saat melaporkan perhitungan PPN dengan SPT Masa PPN adalah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice.

    Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by rrdita:

    maaf masih belum faham….untuk penjelasannnya….

    begini rekan dita ilustrasinya

    harga jual 10.000 dasar pengenaan ppnnya 10.000 x 10% = 1.000
    ppn yang dipungut 1.000 x 10% = 100. atau 1% dari harga jual.

  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 2:48 pm

    Terima KAsih Untuk Penjelasannya……..

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by rrdita:

    Terima KAsih Untuk Penjelasannya……..

    siipp, tapi harus diingat ppn masukan yang diperoleh tidak dapat dikreditkan. rekan rrdita.

  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 3:04 pm

    kenapa ga bisa dikreditkan yah???

  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 3:05 pm

    terima kasih untuk penjelasannya….

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:11 pm
    Originaly posted by rrdita:

    kenapa ga bisa dikreditkan yah???

    ini nih

    Originaly posted by ewox:

    Pasal 3
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

  • rrdita

    Member
    22 June 2010 at 3:14 pm

    ^______^.iyah…..hohohohooo…..makasih yah

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by rrdita:

    iyah…..hohohohooo…..makasih yah

    hoooooooohhhh, hooooooooohhh juga. he he he he

  • hanif

    Member
    22 June 2010 at 3:35 pm

    rekan ewox, mohon opininya terhadap ketentuan dalam SE diatas yang berbunyi :
    4.1. Dasar Pengenaan Pajak:
    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

    dan ini
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X

    sebab, biro perjalanan biasanya hanya menjualkan tiket dari maskapai penerbangan. Untuk itu, mereka mendapatkan Fee.
    Faktur pajak atas penjualan tiket setahu saya juga bukan atas nama biro perjalanan, tapi atas nama maskapai penerbangan.

    Salam

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    .1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

    dan ini
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X

    menurut saya, karena alasan ini rekan hanif

    untuk menghilangkan keraguan dan agar ada keseragaman dalam
    perhitungan PPN yang terutang serta untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda dan
    menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya tidak terutang PPN maka ditetapkan pengaturan.

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now