Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Perlakuan Prepaid Tax

  • Perlakuan Prepaid Tax

     chrisma updated 7 years, 10 months ago 6 Members · 13 Posts
  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 11:34 am
  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 11:34 am

    Rekan Ortax minta bantuannya

    untuk pajak dibayar dimuka kan secara fiskal itu sebagai pengurang pajak terutang letaknya pada sisi aktiva (neraca)
    yang mau saya tanyakan, apabila secara komersial akun pajak dibayar dimuka kan saldo akhirnya harus 0 (nol)..
    jurnalnya seperti apa ?
    apakah diakui sebagai beban dan pengurang laba
    Dr Beban Pajak
    Cr Pajak Dibayar Dimuka
    atau bagaimana ? tolong direspon rekan soalnya blom paham

  • Pratangga_Fenti

    Member
    2 August 2017 at 11:40 am

    Dr Beban Pajak 100
    Cr Pajak Dibayar Dimuka 80
    Cr Hutang Pajak 20

  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 11:47 am

    pelunasan pada hutang pajaknya kapan ?
    awal tahun atau?

    jurnal awalnya kan :
    Dr. Piutang
    Cr. PPN Keluaran
    Cr. Penjualan
    saat bayar :
    Dr. Kas/Bank
    Dr. PPH 23 Dibayar Dimuka
    Cr. Piutang

    jadi saat mau jurnal baliknya bukannya :
    Dr. Beban Pajak
    Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka ????

  • Fajri7171

    Member
    2 August 2017 at 11:54 am
    Originaly posted by nicosains:

     jurnal awalnya kan :
    Dr. Piutang
    Cr. PPN Keluaran
    Cr. Penjualan
    saat bayar :
    Dr. Kas/Bank
    Dr. PPH 23 Dibayar Dimuka
    Cr. Piutang

    jadi saat mau jurnal baliknya bukannya :
    Dr. Beban Pajak
    Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka ????

    Sama dengan yg disampaikain rekan Pratangga, namun jika ada selisih jadi hutang pajak yg harus dilunasi.

  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 12:06 pm
    Originaly posted by fajri7171:

    Sama dengan yg disampaikain rekan Pratangga, namun jika ada selisih jadi hutang pajak yg harus dilunasi.

    misalnya pajak terutang saya 100.000
    pph 23 pajak dibayar dimuka saya ada 70.000

    Dr. Kas xxx
    Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka 70.000
    Cr. Piutang xxx
    saat akhir Desember :
    Dr. Beban Pajak 100.000
    Cr. Pajak Dibayar Dimuka 70.000
    Cr. Hutang Pajak 30.000

    beban pajak 100.000 ini yang digunakan sebagai pengurang laba pada laporan rugi laba komersial ?

    Laba Sebelum Pajak 200.000
    Beban Pajak (100.000)
    Laba Bersih 100.000

    mohon dikoreksi rekan

  • begawan5060

    Member
    2 August 2017 at 12:51 pm
    Originaly posted by nicosains:

    beban pajak 100.000 ini yang digunakan sebagai pengurang laba pada laporan rugi laba komersial ?

    Benar..

  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 12:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar..

    kalau pada laporan keuangan fiskan bagaimana pencatatannya ?
    kan beban pajak tidak bisa di akui ?
    di neraca bagaimana ? pasti ga balance

  • begawan5060

    Member
    2 August 2017 at 12:56 pm
    Originaly posted by nicosains:

    kalau pada laporan keuangan fiskan bagaimana pencatatannya ?

    Lap keu fiskal ini memang ada? Bentuknya seperti apa?

  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 1:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lap keu fiskal ini memang ada? Bentuknya seperti apa?

    lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak
    untuk beban pajak kan pasti dikoreksi positif .

  • begawan5060

    Member
    2 August 2017 at 1:23 pm
    Originaly posted by nicosains:

    lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak

    Tetap saja lap Keu Komersial, yaitu neraca dan Pl sesuai pencatatan komersial..

  • memey

    Member
    2 August 2017 at 2:54 pm
    Originaly posted by nicosains:

    lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak
    untuk beban pajak kan pasti dikoreksi positif .

    Dibuat kertas kerja baru. Utk Perhitungan Pajak Penghasilan, beban pajak dikoreksi positif.

    Salam

  • chrisma

    Member
    2 August 2017 at 3:08 pm
    Originaly posted by nicosains:

    kan beban pajak tidak bisa di akui ?
    di neraca bagaimana ? pasti ga balance

    bukannya tidak bisa diakui hanya untuk kepentingan perhitungan pajaknya aja ya?

    Originaly posted by begawan5060:

    Tetap saja lap Keu Komersial, yaitu neraca dan Pl sesuai pencatatan komersial..

    iya setuju, neraca tetap sesuai pencatatan komersial

    CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now