Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan Prepaid Tax
Rekan Ortax minta bantuannya
untuk pajak dibayar dimuka kan secara fiskal itu sebagai pengurang pajak terutang letaknya pada sisi aktiva (neraca)
yang mau saya tanyakan, apabila secara komersial akun pajak dibayar dimuka kan saldo akhirnya harus 0 (nol)..
jurnalnya seperti apa ?
apakah diakui sebagai beban dan pengurang laba
Dr Beban Pajak
Cr Pajak Dibayar Dimuka
atau bagaimana ? tolong direspon rekan soalnya blom pahamDr Beban Pajak 100
Cr Pajak Dibayar Dimuka 80
Cr Hutang Pajak 20pelunasan pada hutang pajaknya kapan ?
awal tahun atau?jurnal awalnya kan :
Dr. Piutang
Cr. PPN Keluaran
Cr. Penjualan
saat bayar :
Dr. Kas/Bank
Dr. PPH 23 Dibayar Dimuka
Cr. Piutangjadi saat mau jurnal baliknya bukannya :
Dr. Beban Pajak
Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka ????- Originaly posted by nicosains:
 jurnal awalnya kan :
Dr. Piutang
Cr. PPN Keluaran
Cr. Penjualan
saat bayar :
Dr. Kas/Bank
Dr. PPH 23 Dibayar Dimuka
Cr. Piutangjadi saat mau jurnal baliknya bukannya :
Dr. Beban Pajak
Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka ????Sama dengan yg disampaikain rekan Pratangga, namun jika ada selisih jadi hutang pajak yg harus dilunasi.
- Originaly posted by fajri7171:
Sama dengan yg disampaikain rekan Pratangga, namun jika ada selisih jadi hutang pajak yg harus dilunasi.
misalnya pajak terutang saya 100.000
pph 23 pajak dibayar dimuka saya ada 70.000Dr. Kas xxx
Cr. PPH 23 Dibayar Dimuka 70.000
Cr. Piutang xxx
saat akhir Desember :
Dr. Beban Pajak 100.000
Cr. Pajak Dibayar Dimuka 70.000
Cr. Hutang Pajak 30.000beban pajak 100.000 ini yang digunakan sebagai pengurang laba pada laporan rugi laba komersial ?
Laba Sebelum Pajak 200.000
Beban Pajak (100.000)
Laba Bersih 100.000mohon dikoreksi rekan
- Originaly posted by nicosains:
beban pajak 100.000 ini yang digunakan sebagai pengurang laba pada laporan rugi laba komersial ?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
kalau pada laporan keuangan fiskan bagaimana pencatatannya ?
kan beban pajak tidak bisa di akui ?
di neraca bagaimana ? pasti ga balance - Originaly posted by nicosains:
kalau pada laporan keuangan fiskan bagaimana pencatatannya ?
Lap keu fiskal ini memang ada? Bentuknya seperti apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Lap keu fiskal ini memang ada? Bentuknya seperti apa?
lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak
untuk beban pajak kan pasti dikoreksi positif . - Originaly posted by nicosains:
lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak
Tetap saja lap Keu Komersial, yaitu neraca dan Pl sesuai pencatatan komersial..
- Originaly posted by nicosains:
lap keu fiskal yang akan kita laporkan ke pajak
untuk beban pajak kan pasti dikoreksi positif .Dibuat kertas kerja baru. Utk Perhitungan Pajak Penghasilan, beban pajak dikoreksi positif.
Salam
- Originaly posted by nicosains:
kan beban pajak tidak bisa di akui ?
di neraca bagaimana ? pasti ga balancebukannya tidak bisa diakui hanya untuk kepentingan perhitungan pajaknya aja ya?
Originaly posted by begawan5060:Tetap saja lap Keu Komersial, yaitu neraca dan Pl sesuai pencatatan komersial..
iya setuju, neraca tetap sesuai pencatatan komersial
CMIIW