Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PERLAKUAN RETUR BARANG EKSPOR

  • PERLAKUAN RETUR BARANG EKSPOR

     anre updated 14 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • anre

    Member
    1 November 2010 at 2:13 pm

    Beberapa waktu yg lalu kami mengekspor hasil bumi ke luar negeri, namun karena mutu yg kurang sesuai maka barang kami dikembalikan (retur), apakah barang retur tsb dianggap sebagai impor kami atau sebagai barang returan ? mohon pencerahan…karena dari pihak pajak mengatakan barang tsb dianggap barang impor yg terutang PPN, sedangkan kenyatannya itu adalah barang returan…(urgent)

  • anre

    Member
    1 November 2010 at 2:13 pm
  • FRoM

    Member
    1 November 2010 at 2:51 pm

    apakah semua bukti-bukti ekspornya lengkap, biasanya kalau fiskus mengoreksi seperti ini karena dianggap transaksi ekspornya sendiri tidak pernah ada, jadi mana mungkin returnya diakui

    just my two cents

  • anre

    Member
    1 November 2010 at 6:31 pm

    Semua dokumen ekspor lengkap, namun kami tidak tahu aturan yg mendukung bahwasanya retur tsb bebas dari PPN impor (brg retur kami dianggap brg impor)

    Tks

  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 7:38 pm

    Coba pelajari Surat ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    15 Januari 2001

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 51/PJ.51/2001

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK ATAS RETUR PENJUALAN EKSPOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada
    pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang
    industri rotan furniture, yang seluruh produksinya dipasarkan ke luar negeri (ekspor).
    b. Saudara menanyakan apakah retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik
    Saudara sendiri yang Saudara terima dari pembeli luar negeri terutang pajak berupa PPh
    Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM. Apabila terutang, apakah ada peraturan pajak yang
    mengatur pembebasannya.

    2. Sesuai ketentuan asal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai
    (PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk
    Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka atas impor tersebut selain dikenakan PPN juga
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    3. Sesuai butir 1.1 dan butir 3.2.2 Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal
    17 Nopember 1999 bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam
    kualitas yang sama pada saat impor bahan bakunya tidak mendapat fasilitas Bapeksta, PPN dan
    PPnBM tetap dipungut.

    4. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999
    tanggal 7 September 1999 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997
    tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
    Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kembali (re-impor) barang-barang yang
    dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki,
    rekondisi atau modifikasi. Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan
    Bebas (SKB).

    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik PT.
    SR sendiri dari pembeli di luar negeri :
    a. Dikenakan PPN dan apabila barang yang direimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak
    yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
    b. Tidak terdapat peraturan yang mengatur pembebasan atas pengenaan PPN dan PPnBM
    tersebut pada huruf a.
    c. Terutang PPh Pasal 22 impor, namun apabila impor kembali barang-barang tersebut untuk
    diperbaiki, direkondisi, atau dimodifikasi dan kemudian diekspor kembali, maka dikecualikan
    dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai
    Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

    ttd.

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP. 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan
    3. Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara

  • yyw0809

    Member
    2 November 2010 at 8:24 am

    Rekan begawan,

    mohon afirmasinya karena kebetulan saya punya kasus yg mirip yakni pengembalian baarang pameran ( rumah bale yang dipakai sebagai dekorasi dan sebagian barang yg dipamerankan : furniture dan barang kamar mandi) di Jerman. apakah ini berarti kami berhak bebas bea masuk untuk pengembalian ini?

    Terima kasih

  • anre

    Member
    12 November 2010 at 1:50 pm

    Rekan-rekan
    Terima Kasih Atas penjelasannya

    Anre

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now