Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan Sewa dibayar dimuka
Perlakuan Sewa dibayar dimuka
Salam kenal rekan2 semua…
Perusahaan saya menyewa bangunan selama 5 th ( s/d 18 Agt 2015),
pada bulan Juni 2012 melakukan perpanjangan sewa untuk 5 th,
berlaku (18 Agt 2015 s/d 18 Agt 2020), pembayran sewa seluruhnya dilakukan di muka, bagaimanakah perlakuan amortisasi dan pajaknya?
1. Apakah langsung ditambahkan ke nilai sewa dibayar dimuka dan di amortisasi sampai Agt 2020?
2. Ataukah menunggu setelah Agt 2015, baru dilakukan amortisasi?
3. Apakah pajaknya PPh lgsung dibayarkan pada saat pembayaran sewa?mohon saran nya, terimakasih…
Pada sewa dibayar dimuka selama 5 Tahun mis 60.000.000
Sewa Dibayar Dimuka ( D ) 60.000.000
Kas/ Bank ( K ) 60.000.000Pembebanan pada akhir tahun =( 60.000.000 : 5 Bulan )
Beban sewa ( K ) 12.000.000
Sewa Dibayar dimuka ( K ) 12.000.000Sehingga saldo sewa dibayar dimuka menjadi =(60.000.000 – 12.000.000 = 48.000.000,-
Sebelum habis masa kegunaan atau masa manfaat ekonomis yaitu hak untuk memakai ruangan diperpanjang lagi maka trs ikuti seperti perhitungan diatas
Jadi Sewa dibayar dimuka pada tanggal dilakukan pembayaran bertambah sedangkan beban sewa bertambah menjadi tanggal 18 Ags 2020
Originaly posted by eyuku:Apakah langsung ditambahkan ke nilai sewa dibayar dimuka dan di amortisasi sampai Agt 2020?
Ya
Originaly posted by eyuku:Ataukah menunggu setelah Agt 2015, baru dilakukan amortisasi?
Ya
Originaly posted by eyuku:Apakah pajaknya PPh lgsung dibayarkan pada saat pembayaran sewa?
Ya
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pada sewa dibayar dimuka selama 5 Tahun mis 60.000.000
Sewa Dibayar Dimuka ( D ) 60.000.000
Kas/ Bank ( K ) 60.000.000Pembebanan pada akhir tahun =( 60.000.000 : 5 Bulan )
Beban sewa ( K ) 12.000.000
Sewa Dibayar dimuka ( K ) 12.000.000Sehingga saldo sewa dibayar dimuka menjadi =(60.000.000 – 12.000.000 = 48.000.000,-
rekan edisuryadi2….
untuk perpanjangan sewa harga tidak sama, misal Rp. 15.000.000 / th = 75.000.000
kalo langsung ditambahkan ke saldo sewa dibayar dimuka dan dibagi sisa masa sewa, pembebanan biaya per tahun jadi beda ya?misal : untuk sewa pertama biaya Rp. 12.000.000 / th
untuk perpanjangan biaya Rp. 15.000.000 / th
sudah berjalan 1 th = 60.000.000 – 12.000.000 = 48.000.000kalo ditambahkan : 48.000.000 + 75.000.000 = 123.000.000
dibagi masa sewa (sisa 9 th) = 123.000.000 / 9 = 13.666.667apakah begitu perhitungannya?
mohon sarannya…tx
- Originaly posted by eyuku:
Perusahaan saya menyewa bangunan selama 5 th ( s/d 18 Agt 2015),
pada bulan Juni 2012 melakukan perpanjangan sewa untuk 5 th,
berlaku (18 Agt 2015 s/d 18 Agt 2020),mengapa perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa sewa berakhir? (3 th sebelum masa sewa habis??), dibayar dimuka pula…
apa gak sayang ama cash flow tuh?? atau pemilik gedung lagi BU (butuh uang) ? 🙂 - Originaly posted by Nafad:
mengapa perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa sewa berakhir? (3 th sebelum masa sewa habis??), dibayar dimuka pula…
apa gak sayang ama cash flow tuh?? atau pemilik gedung lagi BU (butuh uang) ? 🙂Bisa jadi karena kebutuhan perusahaan…
Misalkan 1 tahun lagi akan ada akses tol… -> harga sewa bisa naik…
Sebelum naik = bayar duluan… - Originaly posted by adisetionugroho:
Bisa jadi karena kebutuhan perusahaan…
Misalkan 1 tahun lagi akan ada akses tol… -> harga sewa bisa naik…
Sebelum naik = bayar duluan…begitu ya??
Originaly posted by eyuku:misal : untuk sewa pertama biaya Rp. 12.000.000 / th
untuk perpanjangan biaya Rp. 15.000.000 / th
sudah berjalan 1 th = 60.000.000 – 12.000.000 = 48.000.000kalo ditambahkan : 48.000.000 + 75.000.000 = 123.000.000
dibagi masa sewa (sisa 9 th) = 123.000.000 / 9 = 13.666.667apakah begitu perhitungannya?
5 th pertama kan 60jt, sewa per tahun 12jt. jadi s/d 18 Agst 2015 by sewa tetap dicatat 12jt setahun.
untuk perpanjangan yg 75jt, mulai 19 Agst 2015 s/d 18 Agst 2010 by sewa dicatat 15jt setahun.
jadi, yang 75jt itu sejak dibayar s/d 18 Agst 2015 masih dicatat sebagai sewa dibayar dimuka.