Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perlu dicermati lagi Kategori reimbusment sebagai penghasilan bagi Karyawan

  • Perlu dicermati lagi Kategori reimbusment sebagai penghasilan bagi Karyawan

     Nurdin updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Gabrielhaman

    Member
    10 August 2009 at 12:44 pm
  • Gabrielhaman

    Member
    10 August 2009 at 12:44 pm

    Ketidak tegasan aturan tentang reimbusment Klaim medical ( tidak ada tambahan manfaat ekonomi kecuali kesehatan karyawan) yang mengkategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan, perlu dicermati lagi karena dalam hal ini, Pemerintah (Dirjen Pajak), seperti tidak mendukung program peningkatan kesehatan Bagi Masyarakat.

    Dari Aturan ini seolah olah Dirjen sangat mengharapkan agar Karyawan sakit dan atas biaya pengobatan tersebut Dirjen Pajak akan mendapatkan tambahan pajak penghasilan.

    Mohon agar aturan ini direvisi dan dipertegas

  • FSormin

    Member
    10 August 2009 at 1:41 pm

    he.a.a emang itu diatur di UU, PP atau peraturan dirjen? ya mungkin kalau kita berada dipihak Dirjen Pajak yang ditargetkan penerimaan sesuai APBN bisa saja pemikirannya sama Bung Gabrielhaman.

    Tapi saya setuju dengan Bung Gabrielhaman, bahwa mendukung program peningkatan Kesehatan bagi Masyarakat perlu didukung.

  • aji_21

    Member
    10 August 2009 at 2:53 pm

    Saya kutip S – 1821/PJ.21/1985 :

    1. Fasilitas pengobatan.

    1.1. Di klinik dan Rumah sakit perusahaan.
    – Bagi karyawan yang bersangkutan fasilitas pengobatan yang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan merupakan penghasilan. Dengan demikian bagi perusahaan pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

    Agar perusahaan dapat mengurangkan pengeluaran tersebut sebagai biaya, kepada masing-masing karyawan harus diberikan tunjangan pengobatan sebesar jumlah biaya yang dipakai untuk keperluan pengobatan tersebut. Untuk mengetahui jumlah ini Klinik atau Rumah Sakit harus membuat tata usaha mengenai besarnya biaya pengobatan masing-masing karyawan tiap bulan.

    Tunjangan pengobatan ini kemudian oleh perusahaan dipotong kembali dari penghasilan karyawan yang telah dikenakan pajak pada tiap akhir bulan, dan jumlah hasil pemotongan itu dibayarkan untuk penyelenggaraan Klinik atau Rumah Sakit.

    Tunjangan ini merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi karyawan, dan dengan demikian merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan bagi perusahaan.

    Dengan pertambahan penghasilan karyawan sebagai akibat dari tunjangan pengobatan ini, karyawan dengan sendirinya akan membayar PPh yang lebih besar. Tambahan beban PPh ini dapat diringankan oleh perusahaan dengan jalan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan yang bersangkutan sebesar tambahan beban pajak tersebut. Pembayaran tunjangan pajak ini bagi perusahaan
    juga merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya.

    1.2. Di Klinik, Dokter dan Rumah Sakit di luar perusahaan.
    Jika biaya pengobatan karyawan dibayarkan langsung kepada Klinik, Dokter, dan Rumah Sakit lain di luar perusahaan, maka bagi karyawan merupakan kenikmatan, yang tidak dikenakan PPh, dengan demikian biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak perusahaan. Jika biaya pengobatan tersebut diberikan kepada karyawan dalam bentuk penggantian tunai, bagi karyawan penggantian ini merupakan penghasilan karyawan yang dikenakan pajak pada karyawan yang bersangkutan. Dengan demikian merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak perusahaan. Pertambahan penghasilan sebagai akibat pemberian penggantian ini akan menambah beban Pajak Penghasilan karyawan yang bersangkutan; untuk meringankan beban tambahan pajak ini dapat ditempuh jalan sebagaimana diuraikan pada butir 1.1. di atas.

    Dari kutipan tersebut memang jelas bahwa reimbusment Klaim medical merupakan penghasilan bagi karyawan. Tambahan Penghasilan ini dikatakan merupakan objek PPh dan dapat diringankan oleh perusahaan dengan jalan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan yang bersangkutan sebesar tambahan beban pajak tersebut. Baik reimbusment Klaim medical maupun pembayaran tunjangan pajak atas reimbusment Klaim medical tsb dapat dikurangkan sebagai biaya oleh perusahaan.

    Berdasarkan hal tersebut di atas saya setuju dengan pendapat rekan gabrielhaman bahwa reimbusment Klaim medical ( tidak ada tambahan manfaat ekonomi kecuali kesehatan karyawan) yang mengkategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan, perlu dicermati lagi.

    Saya pernah membaca Surat Dirjen Pajak lainnya (Saya lupa nomornya) yang mengatakan bahwa reimbursement/penggantian bisa dikategorikan sebagai Bukan Objek PPh Pasal 21 karyawan jika memenuhi syarat2 berikut :
    -Bukti pembayaran harus dibuat atas nama perusahaan atau karyawan qq perusahaan
    -Semua bukti asli diserahkan kepada perusahaan
    -Tidak ada mark up.

  • Nurdin

    Member
    10 August 2009 at 2:58 pm
    Originaly posted by aji_21:

    1.2. Di Klinik, Dokter dan Rumah Sakit di luar perusahaan.
    Jika biaya pengobatan karyawan dibayarkan langsung kepada Klinik, Dokter, dan Rumah Sakit lain di luar perusahaan, maka bagi karyawan merupakan kenikmatan, yang tidak dikenakan PPh, dengan demikian biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak perusahaan.

    SYARATNYA :

    Originaly posted by aji_21:

    -Bukti pembayaran harus dibuat atas nama perusahaan atau karyawan qq perusahaan
    -Semua bukti asli diserahkan kepada perusahaan
    -Tidak ada mark up.

  • Nurdin

    Member
    10 August 2009 at 3:13 pm

    Intinya tetap :
    1. Jika diberikan dalam bentuk tunai kepada karyawan = Penghasilan, dan dapat dibiayakan oleh perusahaan
    2. Jika diberikan dalam bentuk Kenikmatan maupun melalui pembayaran langsung ke pihak Rumah Sakit = Bukan Penghasilan, dan bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan.

    Untuk menerapkan salah satu dari point di atas, perlu diperhatikan kondisi perusahaan.

    Meskipun hal ini sudah sesuai dengan konsep Taxable-Deductible, namun sebagaimana diutarakan oleh rekan-rekan sebaiknya otoritas pajak kita membuat pengecualian dan menjadikan ini sebagai fasilitas. Sehingga menjadi Non Taxable-Deductible.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now