Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlu Lapor SPT Masa PPh 21?
Perlu Lapor SPT Masa PPh 21?
wah … tks rekan hanif…
ternyata orang yang sering baca memang jauh lebih pintar..ha… haa… haa
pajak yang dipotong nihil apakah artinya sama dengan tidak ada pembayaran gaji?
klo menurut saya, pajak yang dipotong nihil ini artinya ada pembayaran gaji, tapi masih di bawah PTKP, akhirnya pajak yang dipotong nihil.
salah ya pendapat saya itu?
tp klo ga ada pembayaran gaji, ya tak usah lapor. lah wong tidak ada objek pajak apa yang mo dilaporkan (perlu diingat, ini withholding tax, jadi perlakuannya harus sama juga dengan withholding tax lainnya)
klo kita setuju dgn pelaporan pph 21 walau tidak ada pembayaran gaji, pph 23 juga harus kita laporkan walau tidak ada pembayaran biaya yang merupakan objek pph 23.
ehem…
Klo mnrt saya,,,,,,,,,
Pph 21 dan 25 TETAP harus diLAPOR, walau penerima penghasilan 0, penghasilan bruto 0, & pph terutang nihil.
Sampai ada surat keputusan pencabutan NPWP nya.
sedangkan utk pph 23, perush memang wajib memungut PPh 23 (sesuai SKT), tp bkn berarti setiap bln perush tsb hrs memakai jasa/menyewa angkutan darat ke badan lainnya kan? Shg utk PPh 23 tdk wajib.saya prnh pny pengalaman perush yg sdh 1 tahun tdk aktif lagi dan sdh tinggal menunggu SK pencabutan NPWP saja, selama 1 tahun tetap hrs melapor SPT PPN, PPH 21 & PPH 25.
Semoga dpt membantu
- Originaly posted by wannabewongkpp:
(perlu diingat, ini withholding tax, jadi perlakuannya harus sama juga dengan withholding tax lainnya)
idealnya begitu, tapi sayang sekali aturan ideal ini tidak/ belum ada.
Logika yang bisa dijadikan pijakan, setidaknya, adalah bahwa sebuah perusahaan, lazimnya punya karyawan. Kepada karyawan akan dibayarkan gaji atau penghasilan lainnya secara rutin, yang adalah objek PPh Pasal 21.
Dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh Pemotong walau kondisi nihil karena tidak ada pajak terutang atau tidak ada pembayaran penghasilan/ gaji, setidaknya jadi semacam klarifikasi kepada kantor pajak tentang kondisi PPh 21 perusahaannya.
sementara itu, Objek PPh pasal 23 umumnya bersifat insidentil, walau tidak harus selalu begitu ya. Sebab, ada juga yang rutin tiap bulan melakukan pembayaran dan pemotongan PPh 23.
Menurut saya, itulah yang menjadi dasar mengapa dalam ketentuan PPh 21 dinyatakan secara tersurat bahwa kewajiban penyampaian SPT tetap harus dilakukan pemotong walau kondisinya Nihil, yang bisa disebabkan karena penghasilan belum melebihi PTKP maupun tidak ada pembayaran penghasilan.Sementara, kewajiban tersebut tidak dinyatakan secara tersurat di dalam ketentuan PPh Pasal 23. Walau pada dasarnya, keduanya adalah witholding tax.
Mohon koreksinya
Salam
- Originaly posted by azzam16:
cari amannya lapor aja…selama npwp masih aktif..! daripada kena STP….
betul, sebaiknya lapora aja dulu, sambil jalan mengajukan permohonan WP NE (non efektif) dan sebelum keputusan dari permohonan NE keluar, tetap aja lapor, baru setelah NE keluar gak usah lapor lagi gak papa. seperti itu kali yah?
- Originaly posted by nusa:
ada aturannya ngga kalau pph 23 jika tidak ada pembayaran jasa kepada pihak lain tidak wajib laporan????
saya juga bisa dong membalik pertanyaan? ada aturannya ngga kalau pph 23 jika tidak ada pembayaran jasa kepada pihak lain wajib laporan????
- Originaly posted by hanif:
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
ayat 4 nya begini :
Originaly posted by hanif:(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
jadi yang dibahas di aturan ini adalah PPh-nya. Dasar PPh 21 itu kan penghasilan yang diperoleh karyawan yang diberikan oleh pemberi kerja.
Jadi, klo objek PPh 21 itu tidak ada, apa perlu kita melakukan seperti yang dikatakan di Pasal 4? Kalau kita tidak melakukan seperti yang dikatakan di Pasal 4, apa perlu kita melakukan apa yang dikatakan di Pasal 6?
(sekedar share dari seorang petugas perekaman di KPP, klo jumlah penghasilan bruto = 0, SPT PPh 21 tidak bisa direkam, nah lho…)
Memang idealnya sebuah perusahaan harus ada karyawan dan pembayaran gaji, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang tidak ada kegiatannya, lantas apa perusahaan wajib bayar gaji?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
lantas apa perusahaan wajib bayar gaji?
karyawan aja tak punya.
Setuju banget dng kaSSkus,
Kt harus lapor walau nihil.
Dan memang ini tidak masuk logika, kalau tidak ada karyawan lalu siapa yg wajib lapor? Siapa yg mengisi spt dan siapa yg mengirimkan laporan ke KPP kalau tidak ada karyawan sama sekali. Direksi /pimpinan juga termasuk karyawan krn menerima penghasilan dr perusahaan, jadi mereka yg harus lapor. Jadi kalau tidak ada karyawan itu aneh.ayo para rekan ortax yg dari kpp…gimana nich? perusahaan udah gak berjalan tapi kok tetap di lapor yach pph 21?
- Originaly posted by azzam16:
perusahaan udah gak berjalan tapi kok tetap di lapor yach pph 21?
Originaly posted by wannabewongkpp:karyawan aja tak punya.
Ini namanya perusahaan di atas kertas, tidak ada kegiatan/transaksi (kecuali jagir, biaya admin bank, atau bunga deposito). Coba cari aja di peraturan ada tidak pengecualian bila tidak lapor dan apakah ada sanksinya bila tidak lapor. Sejauh ingatanku boleh tidak lapor PPh 21 (tapi entah sekarang ini) untuk aturannya sedang cari-cari belum ketemu.