Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perlu PKP atau tidak?

  • Perlu PKP atau tidak?

     POERBA updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • nie24

    Member
    30 March 2011 at 12:02 pm
  • nie24

    Member
    30 March 2011 at 12:02 pm

    Rekan-rekan ortax,

    Mohon bantuannya, untuk perusahaan batu bara perlu PKP atau tidak? Mengingat batu bara termasuk sebagai kategori bukan objek PPN sebagaimana di atur dalam Pasal 4A UU PPN. Usaha yang dilakukan hanya mengambil batu bara dari seumbernya (tambang batu bara) dan menjualnya langsung tanpa memprosesnya terlebih dahulu.
    Apabila perusahaan ini memilih untuk PKP, bagiamana dengan PPN masukan yang sudah ia bayar (PM), apakah boleh dikreditkan atau tidak? Jika ada, mohon sertakan dasar hukumnya.

    Terima kasih

  • suyanto99

    Member
    30 March 2011 at 12:38 pm

    Bagaimana kalau jumlah omset telah melebihi batas sebagai "pengusaha kecil"?
    Jamaknya sih pasti PKP karena omset perusahaan batubara kan lumayan besar.
    Salam ORTax…

  • Mu61

    Member
    30 March 2011 at 2:14 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    omset perusahaan batubara kan lumayan besar.

    Jangan-jangan omset perusahaan rekan Suyanto99 lebih besar daripada omset perusahaan batu bara, pis

  • POERBA

    Member
    30 March 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by nie24:

    Mengingat batu bara termasuk sebagai kategori bukan objek PPN sebagaimana di atur dalam Pasal 4A UU PPN. Usaha yang dilakukan hanya mengambil batu bara dari seumbernya (tambang batu bara) dan menjualnya langsung tanpa memprosesnya terlebih dahulu

    Permasalahannya disini yah.. Secara UU, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara merupakan barang tidak kena pajak.. Jadi atas penyerahannya tidak terutang PPN.. Menurut saya tergantung kebutuhan perusahaan saja…
    Salam..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now