Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perlukah menjadi PKP bagi agen gas LPG 3 KG?

  • Perlukah menjadi PKP bagi agen gas LPG 3 KG?

     yoyonunuyo updated 14 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • Pandudewanata

    Member
    21 March 2011 at 5:21 pm
  • Pandudewanata

    Member
    21 March 2011 at 5:21 pm

    PPN atas LPG 3KG kan ditanggung pemerintah apakah perlu bagi Agen LPG 3KG tersebut menjadi PKP

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 6:23 pm

    Agen Elpiji 3 kg wajib menjadi PKP karena memperoleh Transport Fee plus PPN 10% dari Pertamina dan Pertamina memotong PPh Pasal 23. Atas PPh Pasal 23 ini perlakuannya tidak final, artinya Agen Elpiji wajib membuat perhitungan tersendiri atas laba rugi transport fee ini. Yang dikenai PPh Final adalah produknya elpiji, yaitu 0,3% dari HET. Sedangkan PPN Marginnya juga telah final dibayar melalui penebusan DO.

  • Pandudewanata

    Member
    3 August 2011 at 7:01 pm

    Tapi Transport fee ini kan kecil sekali dan kalau dalam setahun total transport feenya tidak lebih dari 600 juta, berarti Agen Elpiji ini boleh memilih untuk tidak menjadi PKP dong

  • yoyonunuyo

    Member
    3 August 2011 at 7:30 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    Agen Elpiji 3 kg wajib menjadi PKP karena memperoleh Transport Fee plus PPN 10% dari Pertamina dan Pertamina memotong PPh Pasal 23.

    ada ketentuan untuk kewajiban ini,rekan?
    karena untuk pengenaan PPN tidak memandang subjek pajak.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now