Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perlukan menerbitkan Faktur Pajak ?
perlukan menerbitkan Faktur Pajak ?
Dear All mohon bantuannya,
untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?
Thanks
Dear All mohon bantuannya,
untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?
Thanks
- Originaly posted by Agustus:
untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?
tidak perlu meneribitkan faktur pajak..
BKP=Barang Kena Pajak lha kok tidak terutang
Maksudnya Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN contohnya seperti apa rekan?
Setahu saya yang ada itu "barang" yang tidak dikenai PPN.
Kalaupun BKP, yang ada adalah BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN nya terutang tidak dipungut.
Mungkin bisa dijelaskan kembali rekan?eh maaf……maksudnya menjual barang yang tidak dikenakan PPN..
jadi tidak perlu menerbitkan faktur pajak ya.
terima kasih untuk penjelasannya rekan bayem dan fusuy.
rekan ingintahupajak, mohon maaf saya telah keliru….
maksud saya barang yang tidak terutang PPN.
Terima kasih atas koreksinya.
salam
tentu klo itu bukan barang kena pajak tidak perlu buat faktur..