Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perlukan menerbitkan Faktur Pajak ?

  • perlukan menerbitkan Faktur Pajak ?

  • Agustus

    Member
    11 May 2011 at 9:57 am
  • Agustus

    Member
    11 May 2011 at 9:57 am

    Dear All mohon bantuannya,

    untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?

    Thanks

  • Agustus

    Member
    11 May 2011 at 9:58 am

    Dear All mohon bantuannya,

    untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?

    Thanks

  • bayem

    Member
    11 May 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by Agustus:

    untuk penjualan BKP yang tidak terutang PPN perlukah menerbitkan Faktur Pajak ?

    tidak perlu meneribitkan faktur pajak..

  • fusuy

    Member
    11 May 2011 at 10:09 am

    BKP=Barang Kena Pajak lha kok tidak terutang

  • ingintahupajak

    Member
    11 May 2011 at 10:11 am

    Maksudnya Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN contohnya seperti apa rekan?
    Setahu saya yang ada itu "barang" yang tidak dikenai PPN.
    Kalaupun BKP, yang ada adalah BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN nya terutang tidak dipungut.
    Mungkin bisa dijelaskan kembali rekan?

  • Agustus

    Member
    11 May 2011 at 10:12 am

    eh maaf……maksudnya menjual barang yang tidak dikenakan PPN..

    jadi tidak perlu menerbitkan faktur pajak ya.

    terima kasih untuk penjelasannya rekan bayem dan fusuy.

  • Agustus

    Member
    11 May 2011 at 10:30 am

    rekan ingintahupajak, mohon maaf saya telah keliru….

    maksud saya barang yang tidak terutang PPN.

    Terima kasih atas koreksinya.

    salam

  • hanipah

    Member
    11 May 2011 at 4:07 pm

    tentu klo itu bukan barang kena pajak tidak perlu buat faktur..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now