Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlunya Identitas diri bagi Konsultan Pajak Resmi

  • Perlunya Identitas diri bagi Konsultan Pajak Resmi

  • FSormin

    Member
    25 June 2009 at 5:06 pm
  • FSormin

    Member
    25 June 2009 at 5:06 pm

    Kalau Profesi dokter ada identitas "dr", kalau profesi Hukum ada 'SH" dan seterusnya, kira-kira pantas tidak kalau Untuk Konsultan Resmi diberi Identitas diri di cantumka di Nama agar menunjukkan Konsultan tersebut benar-benar seorang Konsultan Resmi atau bukan.
    Gimana kawan-kawan??

  • siaucu

    Member
    25 June 2009 at 5:24 pm

    BKP..?

  • Noel

    Member
    25 June 2009 at 7:57 pm

    Kalau dalam penamaan gelar tenaga ahli itu tergantung dari aturan yang ada, kita tidak bisa menggugat, karena orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa konsultan tsb pasti sudah memperhatikan jasa konsultan mana yang resmi.

  • arland2001us

    Member
    25 June 2009 at 8:03 pm

    sebenarnya perpajakan merupakan bagian dari Ekonomi dan Akuntansi, jadi secara ilmiah dan pendidikan memungkinkan, maka sah2 saja diberi gelar misalnya
    gelar sarjana perpajakan atau SPP atau SPJ

  • fee

    Member
    25 June 2009 at 9:43 pm

    menurut saya lebih bagus ada gelar tersendiri untuk profesi tersebut krn akan lebih spesifik dan jelas bidang lingkup pekerjaannya.. walupun pajak merupakan bagian dari ekonomi tapi tidak semua orang ekonomi mengerti pajak bukan??
    oleh karena itu perlu spesifikasinya..

  • wannabewongkpp

    Member
    27 June 2009 at 10:47 am
    Originaly posted by arland2001us:

    sebenarnya perpajakan merupakan bagian dari Ekonomi dan Akuntansi, jadi secara ilmiah dan pendidikan memungkinkan, maka sah2 saja diberi gelar misalnya
    gelar sarjana perpajakan atau SPP atau SPJ

    di UI, ada juga perpajakan merupakan bagian dari FISIP, gmn tuh?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now