Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlunya Identitas diri bagi Konsultan Pajak Resmi
Perlunya Identitas diri bagi Konsultan Pajak Resmi
Kalau Profesi dokter ada identitas "dr", kalau profesi Hukum ada 'SH" dan seterusnya, kira-kira pantas tidak kalau Untuk Konsultan Resmi diberi Identitas diri di cantumka di Nama agar menunjukkan Konsultan tersebut benar-benar seorang Konsultan Resmi atau bukan.
Gimana kawan-kawan??BKP..?
Kalau dalam penamaan gelar tenaga ahli itu tergantung dari aturan yang ada, kita tidak bisa menggugat, karena orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa konsultan tsb pasti sudah memperhatikan jasa konsultan mana yang resmi.
sebenarnya perpajakan merupakan bagian dari Ekonomi dan Akuntansi, jadi secara ilmiah dan pendidikan memungkinkan, maka sah2 saja diberi gelar misalnya
gelar sarjana perpajakan atau SPP atau SPJmenurut saya lebih bagus ada gelar tersendiri untuk profesi tersebut krn akan lebih spesifik dan jelas bidang lingkup pekerjaannya.. walupun pajak merupakan bagian dari ekonomi tapi tidak semua orang ekonomi mengerti pajak bukan??
oleh karena itu perlu spesifikasinya..- Originaly posted by arland2001us:
sebenarnya perpajakan merupakan bagian dari Ekonomi dan Akuntansi, jadi secara ilmiah dan pendidikan memungkinkan, maka sah2 saja diberi gelar misalnya
gelar sarjana perpajakan atau SPP atau SPJdi UI, ada juga perpajakan merupakan bagian dari FISIP, gmn tuh?