Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Permintaan konfirmasi data oleh Dirjen Pajak
Permintaan konfirmasi data oleh Dirjen Pajak
Yth Rekan-rekan pajak sekalian.
Mohon pencerahannya,
Kronologis :
1. PT. X selaku distributor sudah ikut Tax Amnesty.
2. Salah satu toko rekanan sedang diperiksa pajak untuk tahun pajak 2014 dan PT. X selaku distributor diminta konfirmasi atas data pembelian toko oleh Dirjen Pajak.Pertanyaan :
1.Apakah PT. X yang sudah mengikuti TA boleh untuk tidak menjawab pertanyaan dari pihak perpajakan sehubungan dengan data tahun pajak 2014 atas penjualan ke toko.
2.Apakah apabila tidak menjawab akan terkena sanksi, sebab di UU KUP pasal 35 ada kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak.Terima kasih atas bantuan dan waktunya.
Salam
- Originaly posted by ANDRRYTAX:
1.Apakah PT. X yang sudah mengikuti TA boleh untuk tidak menjawab pertanyaan dari pihak perpajakan sehubungan dengan data tahun pajak 2014 atas penjualan ke toko.
sebaiknya dijawab aja biar gak dianggap tidak kooperatif.
Originaly posted by ANDRRYTAX:2.Apakah apabila tidak menjawab akan terkena sanksi, sebab di UU KUP pasal 35 ada kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Dirjen Pajak.
sanksi pasti selalu ada.