Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Permintaan Mengganti AR

  • Permintaan Mengganti AR

     Ewed updated 14 years, 8 months ago 14 Members · 20 Posts
  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 11:34 am
  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 11:34 am

    Hi All,

    Adakah yang pernah meminta kepada KPP setempat untuk mengganti AR dikarenakan AR tersebut tidak kredibel?

    Baru2 ini AR saya diganti oleh AR yang baru.
    AR yang baru membuat banyak masalah bagi perusahaan saya yang menurut saya mengada-ada.
    Adakah dari teman-teman sekalian yang pernah meminta kepada Kepala Kantor Pajak untuk mengganti AR ?

    Trims

  • TAX2010

    Member
    3 August 2010 at 11:49 am

    rekan esther,
    bisa dicoba, karena fungsi A/R adalah konsultan bagi WP yang menjadi client-nya. jadi jika konsultannya tidak kredibel bisa diajukan penggantian kepada kepala KPP-nya. Apalagi setau saya ada penilaian untuk A/R secara nasional (ada A/R teladan) dan setau saya untuk menjadi A/R juga ada syarat2x tertentu yang harus dipenuhi (beda dengan staf KPP yang lain)

    salam

  • Elangimut

    Member
    3 August 2010 at 11:58 am

    Rekan Ester,

    Masalah apa yang ditimbulkan oleh ARnya? Kalau memang membuat masalah, dan AR tersebut melakukan tindakan yang merugikan kita, bisa kok dilaporkan ke Kepala kantornya… Setahu saya, mereka punya aturan yang jelas untuk mengatur perilaku stafnya

  • dennykasan

    Member
    3 August 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by esthersimamora:

    AR yang baru membuat banyak masalah bagi perusahaan saya yang menurut saya mengada-ada.

    saya setuju dengan rekan elangimut, laporkan saja ke kapala kantornya, tapi anda harus memiliki argumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by elangimut:

    Masalah apa yang ditimbulkan oleh ARnya? Kalau memang membuat masalah, dan AR tersebut melakukan tindakan yang merugikan kita, bisa kok dilaporkan ke Kepala kantornya… Setahu saya, mereka punya aturan yang jelas untuk mengatur perilaku stafnya

    Sebenarnya panjang ceritanya,
    tapi singkat cerita, biar saya beberkan salah satu masalah yg merepotkan saya tentang AR baru saya ini.

    AR saya mempertanyakan ke aslian SSP saya yg di print dari Bank karena saya pengguna e-banking.

    AR saya meminta CAP basah pada SSP yg di print dari bank tersebut baru SSP tersebut dianggap sah.

    Padahal sesuai PER 78 tahun 2006 SSP tersebut dianggap BPN dimana BPN itu tidak perlu di cap atau ditanda tangani oleh Wajib pajak.

    Kalau ada yang tahu donk tentang tata cara permintaan untuk mengganti AR yah teman-teman? trimakasih

  • cdr293

    Member
    3 August 2010 at 1:36 pm
    Originaly posted by esthersimamora:

    Padahal sesuai PER 78 tahun 2006 SSP tersebut dianggap BPN dimana BPN itu tidak perlu di cap atau ditanda tangani oleh Wajib pajak

    kok saya cari di ortax maupun di pajak.go.id tidak ada ya PER No. 78 tahun 2006? Yang ada hanya PMK No. 78 tahun 2006 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.

  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 1:52 pm

    PER 78/PB/2006 pasal 6 point 2.
    Per ini dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan.
    kalau yang dikeluarkan oleh dirjen Pajak ada juga peraturannya yang terkait yaitu SE-39/PJ/2008

  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 1:58 pm

    Pasal 6
    (1) Tata cara penatausahaan penerimaan setoran melalui loket/teller Bank/Pos
    diatur sebagai berikut:
    a. Menerima surat setoran penerimaan negara dalam rangkap 4 (empat)
    dan meneliti kelengkapan pengisian dokumen dan uang yang
    disetorkan;
    b. Mengkredit setoran ke rekening Persepsi, Devisa Persepsi, PBB, atau
    BPHTB sesuai jenis setoran yang diterima;
    c. Melakukan pengesahan dengan menerbitkan BPN setelah mendapatkan
    NTPN dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan lembar ke-1 dan
    ke-3 untuk penyetor, lembar ke-2 untuk KPPN, dan lembar ke-4 untuk
    Bank/Pos;
    d. Surat setoran yang sudah disahkan dan ditandatangani petugas
    Bank/Pos, lembar ke-1 dan ke-3 disampaikan kepada penyetor, lembar
    ke-2 untuk KPPN, dan lembar ke-4 untuk Bank/Pos;
    e. Menerbitkan BPN atas setoran yang diterima melalui Cabang/Cabang
    Pembantu Bank/Pos yang on-line setelah mendapatkan NTPN dari
    MPN.
    (2) Tata cara penatausahaan penerimaan setoran melalui e-banking diatur
    sebagai berikut:
    a. Mengkredit setoran ke Rekening Kas Negara yang diterima melalui
    fasilitas e-banking yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib
    Setor/Bendahara Penerimaan berdasarkan NRP yang dihasilkan dari
    Sistem Registrasi Pembayaran;
    b. Menginformasikan NTPN dan NTB kepada pihak penyetor melalui media
    e-banking;
    c. Mencetak BPN sesuai dengan kebutuhan.

  • adindra

    Member
    3 August 2010 at 3:25 pm

    Ketika Rekan Esther Berikan landasan hukumnya, jawaban AR Anda Apa ?

  • esthersimamora

    Member
    3 August 2010 at 3:42 pm

    beliau tetap keukeuh bahwa SSP yg dia anggap hanya SSP dengan Chop perusahaan.
    Pusing saya
    Terpaksa saya bawa stamp perusahaan ke KPP hanya untuk menstamp SSP tersebut dengan stempel perusahaan agar dianggap asli SSP.

    Oleh karena itu saya benar2 harus mengajukan permohonan untuk mengganti AR saya yang baru ini.

  • adindra

    Member
    3 August 2010 at 3:46 pm

    AR Rekan Esther Kayaknya AR Tahun Gajah, yang Tidak Mau Membuka Mata Terhadap Aturan Baru dan kebijakan baru.

    AR Seperti Itu Merusak Citra DJP yang mengembangkan model Profesionalisme.

    Jadi Bersurat Aja Kepada Kepala KPP Bapak.

    Saya Dukung.

  • dedhe

    Member
    3 August 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by adindra:

    AR Rekan Esther Kayaknya AR Tahun Gajah, yang Tidak Mau Membuka Mata Terhadap Aturan Baru dan kebijakan baru.

    AR Seperti Itu Merusak Citra DJP yang mengembangkan model Profesionalisme.

    Jadi Bersurat Aja Kepada Kepala KPP Bapak.

    Saya Dukung Juga… horas ito

  • isengdoank

    Member
    29 October 2010 at 10:21 am

    ikutan diskusi ya

    mungkin ini terkait per-38/PJ/2009 yg diubah dengan per-23/PJ/2010 tentang bentuk formulir SSP. Dalam aturan tersebut tidak dibahas tentang SSP khusus sebagaimana pada Per-01/PJ/2006 yg mana paling sedikit memuat:
    a.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    b.Nama Wajib Pajak;
    c.Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
    d.Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
    e.Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
    f.Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
    g.Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
    h.Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

    di dalam per-38/PJ/2009 disebutkan bahwa Per-01/PJ/2006 tidak berlaku namun formulir yg berdasarkan per-01/PJ/2006 tersebut dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2009.

    mungkin ini yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara AR dan rekan Esther. karena memang di per-38 cara pengisian SSP di bagian wajib pajak diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

    sedangkan yg dimaksud dalam SE-39/PJ/2008 adalah BPN (Bukti Penerimaan Negara) yg kedudukannya disamakan dengan SSP. Mohon maaf tapi saya belum tau bentuk BPN seperti apa. apakah memang seperti SSP juga atau beda.

    dalam kasus rekan Esther dikatakan bahwa AR mempertanyakan keaslian SSP yang diprint dari Bank, menurut saya kalau memang bentuknya formulir SSP maka mengikuti aturan Per-38/PJ/2008, termasuk pemberian cap.

    kira-kira begitu. lebih kurangnya saya mohon maaf ^^

  • lamsihar

    Member
    29 October 2010 at 1:18 pm

    Emang masih ada manusia2 peninggalan jaman kolonial he..he..he..

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now