Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Permohonan PBK pasal 23 ditolak

  • Permohonan PBK pasal 23 ditolak

  • suhadi

    Member
    7 May 2009 at 8:30 am
  • suhadi

    Member
    7 May 2009 at 8:30 am

    Apakah bisa PBK pasal 23 ditolak oleh KPP dengan PMK No.190/PMK.03/2007 ?
    Kami mengajukan PBK karena kelebihan potong sehingga terjadi lebih bayar pajak.
    Sedangkan bukti potong pembetulan sudah kami serahkan kepada pihak yang dipotong. Sedangkan teman saya di perusahaan lain proses PBKnya tidak ada masalah dengan kasus yang mirip2.
    Please masukkannya

  • begawan5060

    Member
    7 May 2009 at 8:47 am
  • suhadi

    Member
    9 May 2009 at 9:26 am

    Tapi masalahnya sekarang adalah pajak yang dibayar adalah dobel bayar sedangkan WP yang dipotong pajaknya hanya sekali. Atas kedobelan bayar pajak ke KPP apakah masih bisa di PBK? karena kami sudah mengajukan tapi ditolak oleh KPP menggunakan PMK No.190/PMK.03/2007

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now