Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Permohonan TA ditolak karena Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016

  • Permohonan TA ditolak karena Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016

     cameliamagdalena updated 8 years, 2 months ago 7 Members · 10 Posts
  • awn19

    Member
    30 August 2016 at 4:22 pm
  • awn19

    Member
    30 August 2016 at 4:22 pm

    Dear Rekan Ortax,

    SI A memperoleh penghasilan hanya dari Deposito. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun 2012 kondisi harta nihil. Pada bulan Agustus 2016, melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014 dan 2015 dengan posisi harta jumlah Rp 3 Miliar dengan tahun perolehan 2014.. SI A berniat ikut TA, atas harta berupa deposito sebesar Rp 50 Juta belum dilaporkan, Si A sudah membayar uang tebusan sebesar Rp 1 Juta. Pada waktu dilaporkan ditolak AR, dengan alasan Pasal 18 PMK nomor 118/PMK.03/2016. . AR beranggapan yang harus di ikutkan TA harta sebesar Rp 3 Miliar itu, padahal kan sudah dilaporkan dalam SPT Th. 2015. dan dianjurkan untuk membetulkan SPH dan menyatakan kalau SPT OP 2015 salah dan tidak perlu pembetulan. Tetapi harus membayar uang tebusan dari Rp 3 miliar tadi.
    Bagaimana menurut Rekan ? dalam kasus ini apakah sudah sesuai dengan Pasal 18 PMK 118 tahun 2016 ?

  • mang hendra

    Member
    30 August 2016 at 5:44 pm

    Pasal 16 ayat (2) UU TA:
    Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan
    surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun
    Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
    Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
    menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak
    disampaikan.

  • awn19

    Member
    30 August 2016 at 5:57 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    Pasal 16 ayat (2) UU TA:
    Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan
    surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun
    Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
    Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
    menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak
    disampaikan.

    SPT th 2014 dan 2015 itu Normal Rekan bukan pembetulan.

  • herher

    Member
    30 August 2016 at 6:07 pm

    sepertinya Pasal 18 :
    kl mau ikut TA, SPT 2015 berisi harta yang sama dgn SPT terakhir lapor ditambah penghasilan 2015.
    Artinya Si A terakhir lapor 2012, jd harta SPT 2015 harus sama dgn SPT 2012 ditambah penghasilan 2015.

    a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir

  • Milano_Voss

    Member
    30 August 2016 at 6:40 pm

    Setuju dengan tindakan AR untuk menolak TA karena kenaikan harta tidak wajar dalam waktu yg singkat.

  • danilecarlo

    Member
    30 August 2016 at 8:36 pm
    Originaly posted by Milano_Voss:

    Setuju dengan tindakan AR untuk menolak TA karena kenaikan harta tidak wajar dalam waktu yg singkat

    Artinya dari isi SPT 2015, penghasilan yg dilaporkan tidak mendukung harta di SPT 2012 nihil tiba tiba jadi Rp 3 m.
    Persis nya semua harta jadi objek TA.

  • mang hendra

    Member
    30 August 2016 at 8:36 pm

    Pasal 18 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016:
    Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Wajib Paj ak waj ib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
    b. Harta yang dimiliki selain seb agaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

    Dalam hal ini, anda menyampaikan SPT 2015 setelah UU TA berlaku. Apabila hendak ikut TA, seharusnya menyampaikan SPT 2015 dengan nilai harta sama dengan nilai yang pernah dilaporkan dalam SPT terakhir yg disampaikan sebelum UU TA ini berlaku.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2016 at 8:42 pm
    Originaly posted by Milano_Voss:

    Setuju dengan tindakan AR untuk menolak TA karena kenaikan harta tidak wajar dalam waktu yg singkat.

    AR-nya benar…
    Tetapi bukan itu alasannya..
    Alasannya karena DPUT, salah..

  • cameliamagdalena

    Member
    28 March 2017 at 11:00 am

    melihat dari bunyi undang-undang nya, analisa saya seperti ini:

    a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir

    pasal diatas terdiri dari 2 poin, yang pertama
    1. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku –>dari poin ini, si A memiliki harta nihil

    2. ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir—> dari harta ini si A memiliki harta 3 M.

    sehingga,
    kesimpulan 1 : harta yang di laporkan di SPT 2015 sebesar 3M, itu tidak salah dengan asumsi si A memiliki penghasilan yang masuk akal di 2015 serta membayar pajak atas penghasilan di 2015 tersebut

    kesimpulan 2 : harta yang di laporkan di SPT 2015 sebesar 3M itu tidak wajar dengan asumsi si A memiliki penghasilan yang tidak wajar di 2015 serta tidak membayar sepeserpun atas penghasilan di 2015 tersebut

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now