Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perpajakan
Selamat malam Bapak/Ibu izin bertanya jika kita input manual dokumen lain pajak masukan, namun faktur ini terinput sebanyak 2 kali dan kondisinya sudah berhasil diapprove dengan nomor dokumen yang berbeda. Mengingat faktur pajak masukan tidak bisa dibatalkan apakah kita bisa mengubah salah 1 pm yang kita approve dengan nilai dpp dan ppn menjadi 0 agar tidak terjadi pm ganda? Mohon masukannya dan terimakasih
Sepertinya bisa dihapus ya kalau untuk dokumen lain pajak masukan yang sudah terupload tapi agak lupa juga soalnya sudah lumayan lama tidak ada kesalahan input manual.
Ya tapi kalau tidak bisa dihapus terpaksa di 0 kan yang sudah terupload supaya tidak dianggap melaporkan dokumen fiktif. Kalau 0 kan bisa dijelaskan nanti saat pemeriksaan.
Atau kalau tidak buat retur dokumen lain pajak masukan