Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perpajakan atas pemberian hadiah bukan uang
Perpajakan atas pemberian hadiah bukan uang
Dear Ortaxer,
Perusahaan kami (Perusahaan Asuransi) memberikan hadiah berupa voucher belanja, emas, tiket perjalanan, dan sebagainya kepada:
1. Agen Asuransi yang kami nilai bagus penjualannya.
2. Karyawan Bank Rekanan yang juga bagus penjualannya.Pertanyaannya:
A. Apakah atas pemberian tersebut terhutang PPh.21 ? atau cukup kami lakukan koreksi fiskal saja pada perhitungan SPT Tahunan Badan atas Natura tersebut ?
B. Apakah atas pemberian tersebut terhutang PPN ? Jika ya, PPN dihitung apakah atas dasar harga perolehan? dan termasuk kategori PPN pemberian cuma2x?
C. Selain yang tersebut diatas apakah masih ada objek pajak/tax exposure yang akan timbul?Mohon pencerahannya rekan dan dasar hukumnya yang mengatur.
Terimakasih & salam
- Originaly posted by tanugroho471:
A. Apakah atas pemberian tersebut terhutang PPh.21 ? atau cukup kami lakukan koreksi fiskal saja pada perhitungan SPT Tahunan Badan atas Natura tersebut ?
terutang PPh 21
Originaly posted by tanugroho471:B. Apakah atas pemberian tersebut terhutang PPN ? Jika ya, PPN dihitung apakah atas dasar harga perolehan? dan termasuk kategori PPN pemberian cuma2x?
Bisa
Originaly posted by tanugroho471:C. Selain yang tersebut diatas apakah masih ada objek pajak/tax exposure yang akan timbul?
Maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
terutang PPh 21
Walaupun bukan dlm bentuk uang? ada dasar hukumnya rekan?
Apakah dasar hukum ini tidak dapat dijadikan acuan? :
Berdasarkan peraturan perpajakan yang masih berlaku, pemberian dalam bentuk tersebut diatas Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh. Berikut dasar hukumnya:1. Pasal 4 Ayat 3 huruf d UU PPh No.36 Tahun 2008 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b PER-31/PJ/2009 menyebutkan:â€Yang dikecualikan dari objek Pajak dan tidak termasuk didalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.â€
2. Dalam Pasal penjelasan Pasal 4 Ayat 3 huruf d UU PPh No.36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa pemberian natura yang dikecualikan dari objek Pajak adalah natura yang diberikan bukan dalam bentuk uang. Berikut petikannya “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.â€
Bagi Perusahaan yang memberikan natura tersebut harus dilakukan koreksi positif dalam penghitungan PPh Badan (Non Deductible Expense) karena biaya ini termasuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 huruf e UU PPh No.36 Tahun 2008 yang menyebutkan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatanâ€
Originaly posted by hanif:Maksudnya?
mungkin pemeriksa menggolongkannya sebagai PPh hadiah,komisi dan sebagainya
Terimakasih & salam
- Originaly posted by tanugroho471:
voucher belanja, emas, tiket perjalanan, dan sebagainya
Apakah ini termasuk dalam pengertian natura? Apalah termasuk dlam pengertian kenikmatan?
- Originaly posted by tanugroho471:
1. Agen Asuransi yang kami nilai bagus penjualannya.
2. Karyawan Bank Rekanan yang juga bagus penjualannya.ini bukan pegawai tetap