Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perpajakan di Perusahaan Food & Beverages
Perpajakan di Perusahaan Food & Beverages
selamat sore, mau sharing ilmu dong dari rekan rekan semua biasanya perpajakan apa saja ya yang dapat muncul di perusahaan F&B? terima kasih
- Originaly posted by sarahcmlla:
selamat sore, mau sharing ilmu dong dari rekan rekan semua biasanya perpajakan apa saja ya yang dapat muncul di perusahaan F&B? terima kasih
pajak restoran sudah pasti. PPh 23 kalau ada jasa, PPh 4ayat2 kalau sewa stand atau sewa kios untuk dibuat restoran, PPh 21 atas gaji karyawan, PP 23 atau PPh 25 tergantung omset.
Kalau pajak restoran itu disetor ke pusat atau disetor ke daerah ya? Contoh pengenaan pph 23 itu atas transaksi jasa yg sperti apa? Terima kasih
- Originaly posted by sarahcmlla:
Kalau pajak restoran itu disetor ke pusat atau disetor ke daerah ya?
ke pemda
Originaly posted by sarahcmlla:Contoh pengenaan pph 23 itu atas transaksi jasa yg sperti apa? Terima kasih
PP 23 wajib, jadi apabila omset restoran ada misalnya 100juta perbulan, maka wajib bayar 0,5% dari 100juta
- Originaly posted by sarahcmlla:
Kalau pajak restoran itu disetor ke pusat atau disetor ke daerah ya?
Ke Pemerintah Daerah
Contoh pengenaan pph 23 itu atas transaksi jasa yg sperti apa?
Misal perusahaan rekan memanggil perusahaan yang menjalankan perbaikan AC di restoran rekan maka harus dipotong PPh pasal 23.
Supaya lebih jelasnya bisa dilihat aturan tentang PPh Pasal 23 & PMK 141/2015 pajak yang terkait untuk di bidang tataboga (Restaurant)
1. PPh 21pengenaan pajak atas karyawan dan direksi
2.PPh 23 dengan pihak ke 3 atas pemakaian jasa service charge tempat usaha, gas dan listrik
3.PPh 4(2) atas sewa
4.PB 1 yaitu termasuk kedalam pajak daerah