Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perpajakan Expatriate yang ditugaskan membantu perusahaan dan gaji dibayar dari luar negeri

  • Perpajakan Expatriate yang ditugaskan membantu perusahaan dan gaji dibayar dari luar negeri

     arman2709 updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • arman2709

    Member
    3 October 2011 at 8:27 am
  • arman2709

    Member
    3 October 2011 at 8:27 am

    Di kantor saya bulan ini akan ditugaskan staff dari kantor pusat di luar negeri untuk membantu marketing disini selama 1 (satu) tahun. Segala fasilitas baik gaji, apartemen, kendaraan dan driver akan dibayar dari luar negeri.

    Tentu untuk itu sesuai UU KUP dia akan memiliki NPWP sehingga juga memiliki kewajiban perpajakan. Dalam pembayaran-pembayaran tersebut tentu akan melalui rekening kantor saya disini. Dan tentu dia akan kita masukkan dalam laporan PPh Pasal 21 perusahaan. Sehingga mungkin akan menggunakan sistem reimbursement ke kantor pusat.

    Yang saya tanyakan adalah bagaiman kaitan kewajiban perpajakan dengan perusahaan disini? Kewajiban perpajakan yang timbul tentunya minimal PPh pasal 21 dan PPh final sewa tanah dan atau bangunan. Biaya yang terkait tentunya biaya gaji, penyusutan kendaraan, tunjangan driver, sewa apartemen.

    Bagaimanakah sebaiknya perlakuannya, apakah kita masukkan terlebih dahulu sebagai biaya perusahaan, lalu jika telah mendapat penggantian biaya dari kantor pusat kita offset terhadap biaya yang timbul? ataukah ada alternatif lain?

    Mohon saran dan bantuannnya. terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now