Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perpajakan Indonesia – Vietnam
Perpajakan Indonesia – Vietnam
Rekan-rekan se-ORTax,
Numpang tanya perihal aspek pemajakan lintas batas Indonesia-Vitnam. Mungkin pertanyaannya agak banyak, harap maklum sebelumnya,,,Ilustrasinya seperti ini.
Jika sebuah perusahaan Indonesia bermaksud melakukan ekspansi ke Vietnam, yakni menyediakan jasa man-power kepada sebuah perusahaan di Vietnam (untuk jangka panjang), bagaimana aspek perpajakannya? Apakah terkait juga dengan time test? Apakah harus menjadi BUT di Vietnam dan yang berhak memajaki adalah Vietnam? Jika iya, apakah artinya akan terkena CIT Vietnam (rate 28% atau 25%)? Kemudian bagaimana dengan pemajakan di Indonesia sendiri? Jika ada yg tahu, mohon dijelaskan kewajiban-kewajiban pajak lainnya yg terkait.Terima kasih banyak.
Salam kenal,
Bila kejadiannya demikian, maka perusahaan Indonesia tsb akan dikenakan atau tidak dikenakan pajak di Vietnam atas penghasilan dari jasa man-power dengan memperhatikan time test P3B Ind-Vietnam (3 bulan dalam 12 bulan). Jika time test terlampaui, Vietnam akan memajaki penghasilan tsb dan apakah harus menjadi BUT, hal tsb tergantung ketentuan perpajakan domestik Vietnam.
Di Indonesia, penghasilan tsb akan dikenakan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar negeri.
Thx, rekan prima07,,
Tapi, jika sudah dikenakan pajak di Vietnam (seandainya BUT di Vietnam), di Indonesia akan dikenakan PPh Badan lg? Apa tidak double taxation nantinya? Apakah maksudnya pajak yg dikenakan di Vietnam jadi kredit pajak PPh badan di Indo?Ph tsb akan dikenakan PPh di Indonesia dan pajak yang telah dibayar di Vietnam diperlakukan sebagai kredit pajak LN (PPh Pasal 24).