Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › perpajakan internasional 2
perpajakan internasional 2
Kasus 2
Bank X di Singapore yang merupakan cabang dari sebuah bank yang berkedudukan dan merupakan WPDN (resident) di Amerika memberikan pinjaman modal kerja kepada sebuah perusahaan jasa konstruksi BUT Y berada di jepang. dalam bulan november 2015, BUT Y membayar bunga sebesar USD 80.000 kepada bank X
Pertanyaan:
a. Apakah BUT Y wajib memotong PPh pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar USD 80.000 mengingat statusnya adalah merupakan WPLN *non-resident) di Indonesia?
b. jika saudara berpendapat bahwa but Y wajib memotong PPh pasal 26, tax treaty antar negara mana yang berlaku atas transaksi tersebut?- Originaly posted by nadiaa:
a. Apakah BUT Y wajib memotong PPh pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar USD 80.000 mengingat statusnya adalah merupakan WPLN *non-resident) di Indonesia?
liat Tax Treaty Indonesia Amerika
BUT sudah dipersamakan dgn WP Badan Dalam Negeri rekan, jadi jika mempunya kewajiban potong maka dipotong Tax treaty setiap negara berbeda rekan, jadi tergantung kesepakatan antar ke dua negara