Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan

  • perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan

     cemara updated 13 years, 5 months ago 4 Members · 19 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    9 February 2012 at 3:55 pm

    khan sudah jelas rekan cemara

    Originaly posted by cemara:

    Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

  • cemara

    Member
    9 February 2012 at 4:06 pm

    maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

    tanya lagi ya rekan edi, ketika bagian penghasilan yg diterima masing-2 anggota itu lebih besar dari nilai investasi , apakah selisih dari nilai investasi itu sdh tercakup dengan pph final yg dipindah bukukan

  • edisuryadi2

    Member
    9 February 2012 at 5:42 pm

    Nilai Investasi hanya untuk menentukan proporsi pembagian tidak masalah jika pembagian pendapatan lebih besar dari nilai Investasi yang ditanamkan. Salam

  • cemara

    Member
    10 February 2012 at 1:25 pm

    kl begitu rekan ketika pendapatan dari selisih nilai investasi itu kembali ke anggota KSO , di laporan anggota KSO dicatat sbg pendapatan (bukan pengembalian investasi lagi) makan itu bukan lagi merupakan objek pajak pendpatan keuntungan ya

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now