Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan
perpajakan jenis usaha KSO tanah dan bangunan
khan sudah jelas rekan cemara
Originaly posted by cemara:Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
tanya lagi ya rekan edi, ketika bagian penghasilan yg diterima masing-2 anggota itu lebih besar dari nilai investasi , apakah selisih dari nilai investasi itu sdh tercakup dengan pph final yg dipindah bukukan
Nilai Investasi hanya untuk menentukan proporsi pembagian tidak masalah jika pembagian pendapatan lebih besar dari nilai Investasi yang ditanamkan. Salam
kl begitu rekan ketika pendapatan dari selisih nilai investasi itu kembali ke anggota KSO , di laporan anggota KSO dicatat sbg pendapatan (bukan pengembalian investasi lagi) makan itu bukan lagi merupakan objek pajak pendpatan keuntungan ya