Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perpajakan Koperasi
Perpajakan Koperasi
Selamat pagi min, ijin bertanya dan memohon info mengenai perpajakan koperasi.
Apakah bunga yg dimaksud di PPh pasal 23 merupakan bunga simpanan yg dibayarkan koperasi kepada anggotanya, atau bunga pinjaman yang diterima koperasi dari anggotanya?
Terima kasih min.
Izin menjawab rekan, bunga yang dikenakan PPh 23 itu bunga pinjaman.
Kalau bunga simpanan koperasi itu beda lagi, kenanya di PPh final, tarifnya 10% (>240.000)Terima kasih om atas jawaban dan infonya. Setelah saya baca UU nya juga seperti yg om bilang. Soalnya kaget dpt surat pajak, bunga simpanan yg dibayarkan koperasi kena PPh 23, 15% dari bruto. Skrg saya jadi bisa sampaikan ke AR sepertinya keliru PPh nya. Terima kasih 🙏