Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perpajakan Pengalihan/Penjualan Saham PMA
Perpajakan Pengalihan/Penjualan Saham PMA
Selamat siang rekan2,
Saya ada kasus sebuah perusahaan PMA yang saat pendirian komposisi sahamnya 90% Perusahaan asing, dan 10% WP DN, dan rencananya kepemilikan saham WP DN tersebut akan dialihkan sepenuhnya kepada seorang WNA dengan nilai penjualan saham sama seperti setoran modal awal (tidak ada keuntungan penjualan). Berdasarkan pengetahuan saya untuk WP DN tersebut tidak akan ada pajak yang dikenakan karena tidak adanya keuntungan penjulalan, namun ada pertanyaan apakah ada pajak lain yang akan dikenakan kepada PMA tersebut ataupun WN LN baik saat proses transaksi pengalihan ini ataupun terkait kepemilikan saham oleh WNA ini di masa mendatang (selain pajak atas deviden)?
Terimakasih