Forum Ortax › Forums › e-SPT › Perpajakan Tour & Travel
Salam Ortax,
Mohon bantuannya nich…
Apabila kita mau membuka suatu usaha tour & travel, perpajakan jenis apa yg mjd tanggungan kita ya?
trus badan usahanya harus PT atau CV juga boleh?
Thx atas bantuannya yaa…halo felicia..
Tour & travel terutang PPn:
SE-DJP no S-135/PJ./2005 : 10% dari komisi airline yang diterima Perusahaan
SE-DJP no S-368/PJ.53/2004: 1% X jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional
SE-DJP no S-1081/PJ.53/2002: 1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih Perusahaan kepada pembeli voucher hotel
SE-18/PJ.3/1989 : 10%x10% (nilai onvoice-tiket angkutan udara dalam negeri): perhitungan PPn atas kegiatan penjualan paket wisataPTatauCV yg dipilih tidak masalah yang penting berbadan hukum ya…
ref:UU RI no9 th 1990 tentang kepariwisataan pasal 10 ayat 1salm.. mudah2 an membantu