Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perpanjangan SPT 2008
perpanjangan SPT 2008
Apa benar Perpanjangan penyamapian SPT Badan 2008 hanya boleh 1X?tidak boleh 2X seperti tahun2 sebelum2nya.
mohon dibantumasa' sih rekan surya. coba baca Pasal 2 PER-21/Pj./2009.
Tq.- Originaly posted by surya86:
Apa benar Perpanjangan penyamapian SPT Badan 2008 hanya boleh 1X?tidak boleh 2X seperti tahun2 sebelum2nya.
mohon dibanturasanya dari dulu tidak pernah diatur frekwensi perpanjangan SPT Tahunan PPh, yan diatur hanyalah batas waktu dan tata caranya
Salam
barusan saya telepon AR saya katanya cuma 1x..mangkanya saya juga merasa aneh..gimana tanggapan tentang AR saya ini?
Mungkin bisa diprint aja PER-nya… biasanya membantu kalo kita memberikan alasan yang jelas. good luck!
AR itu (mungkin) tak berbobot rekan surya, dasar AR-nya apa?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
AR itu (mungkin) tak berbobot rekan surya, dasar AR-nya apa?
Hehehehehehe…
apa kata dunia klo begini
- Originaly posted by surya86:
apa kata dunia klo begini
Slogan ini mau ditarik dari peredaran katanya… (isu)
*Habis tiap ditanya, dunia nya ga pernah jawab* rekan surya, AR itu juga manusia. tentunya masih ada (banyak) kesalahannya. jadi maklum aja. yang penting adalah apa si AR yang juga manusia itu mau belajar dari pengalamannya? jadi jangan langsung menghakimi.
buktinya anda sendiri pun ga tau aturannya kan? yang anda tau hanya berdasarkan pengalaman?sekedar share : saya senang bisa berteman dengan AR saya, beliau selalu mau diajak berdiskusi, dan tidak langsung menyalahkan kita kalau beliau belum tau aturannya secara pasti.
Piss n Tq.
iya..mohon maaf kepada AR..
dalam peraturan tidak disebutkan 2 kali, namun bisa diperpanjang selama 6 bulan…. jadi artiin sendiri deh…
Pasal 3 Ayat 4 UU No. 28 Tahun 2007 menyatakan :
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.salam