Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perpanjangan SPT 2008

  • perpanjangan SPT 2008

  • surya86

    Member
    29 June 2009 at 3:20 pm
  • surya86

    Member
    29 June 2009 at 3:20 pm

    Apa benar Perpanjangan penyamapian SPT Badan 2008 hanya boleh 1X?tidak boleh 2X seperti tahun2 sebelum2nya.
    mohon dibantu

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 3:30 pm

    masa' sih rekan surya. coba baca Pasal 2 PER-21/Pj./2009.
    Tq.

  • hanif

    Member
    29 June 2009 at 3:37 pm
    Originaly posted by surya86:

    Apa benar Perpanjangan penyamapian SPT Badan 2008 hanya boleh 1X?tidak boleh 2X seperti tahun2 sebelum2nya.
    mohon dibantu

    rasanya dari dulu tidak pernah diatur frekwensi perpanjangan SPT Tahunan PPh, yan diatur hanyalah batas waktu dan tata caranya

    Salam

  • surya86

    Member
    29 June 2009 at 3:43 pm

    barusan saya telepon AR saya katanya cuma 1x..mangkanya saya juga merasa aneh..gimana tanggapan tentang AR saya ini?

  • juni

    Member
    29 June 2009 at 3:44 pm

    Mungkin bisa diprint aja PER-nya… biasanya membantu kalo kita memberikan alasan yang jelas. good luck!

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 3:49 pm

    AR itu (mungkin) tak berbobot rekan surya, dasar AR-nya apa?

  • POERBA

    Member
    29 June 2009 at 3:51 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    AR itu (mungkin) tak berbobot rekan surya, dasar AR-nya apa?

    Hehehehehehe…

  • surya86

    Member
    29 June 2009 at 3:57 pm

    apa kata dunia klo begini

  • juni

    Member
    29 June 2009 at 3:59 pm
    Originaly posted by surya86:

    apa kata dunia klo begini

    Slogan ini mau ditarik dari peredaran katanya… (isu)
    *Habis tiap ditanya, dunia nya ga pernah jawab*

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 4:02 pm

    rekan surya, AR itu juga manusia. tentunya masih ada (banyak) kesalahannya. jadi maklum aja. yang penting adalah apa si AR yang juga manusia itu mau belajar dari pengalamannya? jadi jangan langsung menghakimi.
    buktinya anda sendiri pun ga tau aturannya kan? yang anda tau hanya berdasarkan pengalaman?

    sekedar share : saya senang bisa berteman dengan AR saya, beliau selalu mau diajak berdiskusi, dan tidak langsung menyalahkan kita kalau beliau belum tau aturannya secara pasti.

    Piss n Tq.

  • surya86

    Member
    29 June 2009 at 4:22 pm

    iya..mohon maaf kepada AR..

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 4:41 pm

    dalam peraturan tidak disebutkan 2 kali, namun bisa diperpanjang selama 6 bulan…. jadi artiin sendiri deh…

  • hanif

    Member
    29 June 2009 at 4:52 pm

    Pasal 3 Ayat 4 UU No. 28 Tahun 2007 menyatakan :
    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now