Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PERSEDIAAN BARANG DAGANGAN

  • PERSEDIAAN BARANG DAGANGAN

  • Noel

    Member
    11 July 2009 at 12:38 pm
  • Noel

    Member
    11 July 2009 at 12:38 pm

    Misalnya dalam perhitungan HPP suatu perusahaan dagang, ada persediaan awal dan akhir barang dagangan, lalu ada barang dagangan yang baik dan yang rusak.Maka menurut pajak(fiskal), apakah barang dagangan yang baik saja yang menjadi persediaan atau dua-duanya (baik dan rusak)?Lalu harga mana yang digunakan menurut fiskal, apakah harga pokok atau harga pasar?
    Mohon bantuan rekan ortax

  • hanif

    Member
    11 July 2009 at 4:06 pm
    Originaly posted by Noel:

    Maka menurut pajak(fiskal), apakah barang dagangan yang baik saja yang menjadi persediaan atau dua-duanya (baik dan rusak)?

    layaknya, yang menjadi persediaan akhir adalah seluruh barang yang ada pada saat stock opname dilakukan. sehingga persediaan akhir adalah barang yang baik maupun rusak.

    Originaly posted by Noel:

    Lalu harga mana yang digunakan menurut fiskal, apakah harga pokok atau harga pasar?

    harga pokok

    salam

  • Noel

    Member
    11 July 2009 at 8:47 pm

    terima kasih jawabannya rekan hanif

  • sensiganma

    Member
    12 July 2009 at 10:19 pm

    Untuk persediaan yang secara fisik tidak bisa dijual karena rusak. WP diperkenankan untuk menghapuskan nilai persediaan tersebut. dan yang menjadi dasar adalah nilai perolehan.

  • Robidanis

    Member
    13 July 2009 at 8:53 am

    Yg di gunakan adalah harga pokok, untuk penilaian persediaan benar yg dikatakan rekan hanif, barang yg ada pada saat stock opname, baik yg rusak maupun yg tidak rusak…
    hanya berbeda jika akan melakukan retur barang dagangan yang rusak atau cacat

  • juni

    Member
    13 July 2009 at 11:41 am

    JIka untuk persediaan yang rusak, hilang atau lain-lain dapat dibebankan/dicadangkan dan pengurang atas persediaan akan tetapi tidak bisa dibiayakan, namun apabila ada penghapusan harus ada berita acara dan tanda-tangan oleh yang berwenang di perusahaan.

    Kesimpulan:
    untuk pencatatan persediaan tersebut bisa menggunakan harga pasar wajar.

  • edisuryadi2

    Member
    13 July 2009 at 11:43 am

    Untuk pencatatan persediaan menurut pajak hanya diperkenankan FIFO, Average ( rata – rata )

  • juni

    Member
    13 July 2009 at 11:50 am
    Originaly posted by juni:

    Kesimpulan:
    untuk pencatatan persediaan tersebut bisa menggunakan harga pasar wajar.

    Untuk pencatatan setelah pencadangan…. selisihnya dibuatkan sebagai cadangan persediaan (dalam pembukuan)

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Untuk pencatatan persediaan menurut pajak hanya diperkenankan FIFO, Average ( rata – rata )

    Benar…(dalam fiskal)

  • sasmi

    Member
    13 July 2009 at 12:26 pm

    Baiklah saya akan coba memberikan pendapat u/rekan Noel, kalau ada persediaan barang dagang yang rusak, maka persediaan barang yang rusak dijadikan beban dalam laba (rugi) tahun berjalan dengan jurnal : Debet Rugi Produk Rusak (Beban Lain-lain), Kredit : Persediaan barang rusak (Persediaan barang dagang). Kalau yang menjadi persediaan hanya barang yang baik saja, harga yang dipakai adalah harga pokok.

  • nt1

    Member
    22 July 2009 at 11:19 am

    sesuai pasal 10 ayat 6 uu pph

    Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama."

    penjelasan
    Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.

    Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan.

    Pasal 9 uu pph

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

    jadi dapat saya simpulkan bahwa:

    Originaly posted by Noel:

    apakah barang dagangan yang baik saja yang menjadi persediaan atau dua-duanya (baik dan rusak)?

    dua duanya dan apabila dicadangkan maka harus dikoreksi fikal positif.

    Originaly posted by Noel:

    Lalu harga mana yang digunakan menurut fiskal, apakah harga pokok atau harga pasar?

    yang dipakai harga perolehan.

    rgds

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now