Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Persh Baru Tidak Lapor Pajak

  • Persh Baru Tidak Lapor Pajak

  • dee dee

    Member
    9 December 2008 at 7:53 am
  • dee dee

    Member
    9 December 2008 at 7:53 am

    Dear Ortax friends,
    Teman saya memiliki sebuah perusahaan katakanlah PT X. PT. X belum PKP dan NPWP atas PT X terbit Pada Bulan Agustus 2007. Sampai saat ini PT X belum melaporkan Pajaknya Ke KPP. Hal ini disebabkan perusahaan yang didirikan belum banyak melakukan transaksi. Pertanyaan yang timbul adalah :
    1. Kapan seharusnya PT X mulai Melaporkan Pajaknya?
    2. Di SKT Pada point (8) Kewajiban Pajak yang harus dilaporkan adalah semua jenis PPh kecuali PPh 22, apakah ini berarti semua PPh harus dliaporkan pada setiap masanya? walapun pada masa yang bersangkutan tidak terjadi transaksi atas PPh yang dimaksud?
    3. Apakah untuk kasus ini bisa memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy?
    4. Berapakah kira2 denda (dalam nominal RP.)yang harus dibayar atas kelalaian pelaporan pajak PT. X?
    Mohon pencerahan dari rekan2 semua. terimakasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 December 2008 at 8:29 am

    KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PKP / PENGUSAHA KENA PAJAK
    < 43 > PASAL 2 AYAT (2) UU KUP

    Dear Friend Dee Dee

    Berkenaan dengan Kasus PT. X baru memiliki NPWP tetapi belum memiliki SPPKP / NPPKP (Surat Pengukuhan / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) maka :

    1. PT. X segera minta SPPKP NPPKP sesuai ketentuan sbb: Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya.
    Pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 UU KUP)
    >> PT. X wajib melaporkan PPh Pasal 21, 23 dan 25 dan PPN PPn BM paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dalam kasus PT. X adalah paling lambat Tgl 20 September 2007 karena NPWP terbit Agustus 2007. Untuk PPN minta dikukuhkan dahulu.

    2. Kewajiban Lapor tidak terikat dengan adanya Transaksi tetapi Laporan dapat berupa SSP Nihil dan SPT Masa melaporkan NIHIL.

    3. Untuk Kasus PT. X dianjurkan sebaiknya memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy.

    4. Denda Bunga Penagihan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP maksimal 24 bulan masing-masing Jenis Pajak dan besaran Bunga per bulan 2% dari Pokok Pajak, Denda Bunga lainnya sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan, setiap bulan keterlambatan terkena 2% dari Pokok Pajak. Bisa dihitung sendiri dari Pokok Pajak Terutang.

    Demikian informasi

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    9 December 2008 at 12:37 pm

    1. melaporkan SPT per tanggal diterbitkannya SKT, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    2. tidak semua jenis pajak ada SPT masa/ tahunan yang rutin hanya SPT 25,21 dan PPN jika PKP. Sisanya bersifat insidentil.
    3. Tidak ada fasilitas sunset policy.
    4. sanksi selama 2007 (21,25 = Rp. 50.000/masa dan 100 ribu untuk tahunan) 2008 (21,25=100 ribu, tahunan belum masuk).

    CMIIW

  • surjono

    Member
    9 December 2008 at 10:32 pm

    mending melakukan pelaporan SPT Masa Pasal 25 dan 21 walaupun nihil.. untuk menghindari sanksi tidak melakukan pelaporan SPT..

  • harry_logic

    Member
    10 December 2008 at 1:07 am

    Setuju dgn Sdr evan212 :
    1. SKT terbit Agustus 2007, maka kewajiban menyampaikan SPT masa Agustus plg akhir 20 Sept 2007;
    2. SPT masa yg selalu dilaporkan via KPP utk PT tsb adalah SPT masa PPh pasal 21, SPT masa PPh pasal 25 (dlm bentuk SSP lembar ke-3, atau jika SPT tidak nihil maka validasi NTPN dari bank persepsi / kantor pos diakui sbg telah dilaporkan). Untuk SPT masa PPh yg lain (pasal 4, dan pasal² yg dicentang di SKT) adalah sesuai dgn keadaan / transaksi yg berhubungan dgn kewajiban pajak tsb. Untuk SPT masa PPN, karena belum PKP maka tidak perlu lapor.
    3. PT tsb dikelompokkan ke dlm WP lama. Fasilitas Sunset Policy utk WP lama adalah SPT tahun 2006 ke bawah. Kewajiban menyampaikan SPT tahunan 2007 sebaiknya dipenuhi, biarpun terlambat.
    4. Sanksi pasal 7 UU KUP krn tidak / terlambat menyampaikan SPT nilainya sdh disampaikan oleh Sdr evan212, sanksi yg berupa bunga sdh diposting oleh Sdr RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    11 December 2008 at 10:22 am
    Originaly posted by evan212:

    sanksi selama 2007 (21,25 = Rp. 50.000/masa dan 100 ribu untuk tahunan) 2008 (21,25=100 ribu, tahunan belum masuk).

    tambahain dikit
    Menurut UU KUP yang baru denda keterlambatan menyampaikan SPT:
    SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp100.000,00;
    SPT Tahunan PPh badan Rp1.000.000,00;
    SPT Masa PPN Rp500.000,00;
    SPT Masa Lainnya Rp100.000,00.

  • dee dee

    Member
    12 December 2008 at 8:22 am

    Dear friends, terima kasih atas semua informasinya.
    Attn: Sdr evan212
    Bila mengacu pada informasi yang anda sampaikan untuk pertanyaan saya di point (2). Apakah jawaban ini berdasarkan pengalaman sdr?. Maksud saya, bila pada masa tersebut tidak terjadi transaksi atas pph yang dimaksud maka PT X tidak berkewajiban menyampaikan SPT atas pph yang dimaksud?
    Misal PPh Pasal 4 ayat 2 – atas sewa bangunan :
    PT. X Bulan Agst 2007 sewa kantor, maka di bulan Sept 2007 PT X wajib melaporkan SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Tetapi bulan2 berikutnya karena sudah tidak sewa kantor lagi (cuma sekali) maka SPT PPh Pasal 4 ayat 2 ini tidak wajib Lapor. Apakah kesimpulan saya ini benar? mohon respon-nya. Terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now