Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pertanyaan seputar bea meterai
selamat malam, saya ingin bertanya tentang masalah seputar bea materai
di pasal 9 uu nomor 13 tahun 1985 di tulis bahwa bila sebuah dokumen akan di ajukan sebagai bukti di pengadilan maka bea materai nya harus di lunasi terlebih dahulu, misal sebuah surat sudah di lunasi dengan stamp tax negara lain, ketika surat tersebut di gunakan di indonesia apakah pajak yang sudah di lunasi tadi harus di bayar lagi, atau cukup membayar bea yang di kenakan ketika surat tersebut di ajukan sebagai bukti di pengadilan?? dan bagaimana pembayaran bea tersebut?
- Originaly posted by asvinanto:
di pasal 9 uu nomor 13 tahun 1985 di tulis bahwa bila sebuah dokumen akan di ajukan sebagai bukti di pengadilan maka bea materai nya harus di lunasi terlebih dahulu, misal sebuah surat sudah di lunasi dengan stamp tax negara lain, ketika surat tersebut di gunakan di indonesia apakah pajak yang sudah di lunasi tadi harus di bayar lagi, atau cukup membayar bea yang di kenakan ketika surat tersebut di ajukan sebagai bukti di pengadilan?
harus di beri meterai lagi
Originaly posted by asvinanto:dan bagaimana pembayaran bea tersebut?
pakai mekanisme pemeteraian kemudian
Salam