Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pertanyaan seputar bea meterai

  • pertanyaan seputar bea meterai

     hanif updated 14 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • asvinanto

    Member
    12 February 2011 at 9:04 pm
  • asvinanto

    Member
    12 February 2011 at 9:04 pm

    selamat malam, saya ingin bertanya tentang masalah seputar bea materai

    di pasal 9 uu nomor 13 tahun 1985 di tulis bahwa bila sebuah dokumen akan di ajukan sebagai bukti di pengadilan maka bea materai nya harus di lunasi terlebih dahulu, misal sebuah surat sudah di lunasi dengan stamp tax negara lain, ketika surat tersebut di gunakan di indonesia apakah pajak yang sudah di lunasi tadi harus di bayar lagi, atau cukup membayar bea yang di kenakan ketika surat tersebut di ajukan sebagai bukti di pengadilan?? dan bagaimana pembayaran bea tersebut?

  • hanif

    Member
    12 February 2011 at 9:14 pm
    Originaly posted by asvinanto:

    di pasal 9 uu nomor 13 tahun 1985 di tulis bahwa bila sebuah dokumen akan di ajukan sebagai bukti di pengadilan maka bea materai nya harus di lunasi terlebih dahulu, misal sebuah surat sudah di lunasi dengan stamp tax negara lain, ketika surat tersebut di gunakan di indonesia apakah pajak yang sudah di lunasi tadi harus di bayar lagi, atau cukup membayar bea yang di kenakan ketika surat tersebut di ajukan sebagai bukti di pengadilan?

    harus di beri meterai lagi

    Originaly posted by asvinanto:

    dan bagaimana pembayaran bea tersebut?

    pakai mekanisme pemeteraian kemudian

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now